Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Suami Istri Gabung NPWP, Bagaimana Aspek Penghitungan Pajaknya?

Admin • Kamis, 18 Juni 2026 | 21:48 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

SISTEM administrasi perpajakan terbaru Coretax membawa sejumlah perubahan dalam pengelolaan kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan konsep Unit Pajak Keluarga yang memungkinkan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dan istri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 sebagai implementasi Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Melalui konsep ini, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi sehingga penghasilan maupun kerugian anggota keluarga digabungkan dan kewajiban perpajakannya dijalankan oleh kepala keluarga.

Mengenal Unit Pajak Keluarga dalam Coretax

Konsep Unit Pajak Keluarga merupakan implementasi teknis dari ketentuan perpajakan yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan konsep tersebut, penghasilan maupun kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan dalam satu perhitungan pajak.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi pasangan dengan status hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), pisah harta (PH), maupun memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).

Dalam praktiknya, penggabungan NPWP dilakukan agar administrasi perpajakan keluarga lebih sederhana dan efisien. Meski demikian, wanita yang telah menikah tetap diperbolehkan memiliki NPWP sendiri sesuai kebutuhan.

Keuntungan Menggabungkan NPWP Suami-Istri

Penggabungan NPWP memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak keluarga.

Pertama, administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan cukup dilakukan satu kali oleh suami sebagai kepala keluarga.

Kedua, data perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan transparan sehingga mengurangi risiko kesalahan maupun duplikasi data.

Ketiga, penggabungan NPWP berpotensi membuat perhitungan pajak lebih efisien karena tidak diperlukan pembagian proporsional penghasilan suami dan istri yang sering menimbulkan kekurangan bayar saat pelaporan SPT.

Selain itu, risiko lebih bayar maupun kurang bayar pajak juga dapat diminimalkan.

Cara Mengajukan Penggabungan NPWP di Coretax

Sebelum NPWP digabung, istri yang memiliki NPWP aktif harus terlebih dahulu mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif melalui akun Coretax.

Langkahnya dimulai dengan masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih Perubahan Status dan mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Pada kolom alasan, pilih opsi "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif yang memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami".

Selanjutnya unggah dokumen pendukung berupa KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga (KK), lalu kirim permohonan dan pantau prosesnya melalui menu Kasus Saya.

Setelah permohonan disetujui, suami dapat menambahkan data istri melalui menu Profil Saya, kemudian memilih Unit Pajak Keluarga dan mengisi data yang diperlukan seperti NIK, identitas diri, status hubungan keluarga, pekerjaan, status perpajakan, serta periode berlakunya data tersebut.

Kewajiban Pajak Setelah NPWP Digabung

Setelah penggabungan berhasil dilakukan, seluruh kewajiban perpajakan keluarga menggunakan NPWP atau NIK suami sebagai kepala keluarga.

NIK istri tetap berfungsi sebagai identitas perpajakan yang sah dalam sistem administrasi perpajakan.

Apabila istri bekerja pada satu pemberi kerja, penghasilannya dianggap telah dikenakan pajak melalui pemotongan PPh Pasal 21 dan cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.

Pajak yang telah dipotong pemberi kerja tetap diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Simulasi Pajak Jika NPWP Digabung

Sebagai ilustrasi, Arif memperoleh gaji Rp20 juta per bulan atau Rp240 juta per tahun dengan kredit PPh Pasal 21 sebesar Rp20,55 juta.

Sementara istrinya memperoleh gaji Rp12 juta per bulan atau Rp144 juta per tahun dengan kredit PPh Pasal 21 sebesar Rp7,5 juta. Keduanya memiliki satu anak tanggungan dengan status K/1.

Jika NPWP digabung, penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan pajak sebesar Rp240 juta dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp177 juta.

PPh terutang tercatat Rp20,55 juta dan telah tertutupi seluruhnya oleh kredit pajak yang dimiliki suami sehingga tidak terdapat kekurangan bayar.

Simulasi Pajak Jika NPWP Dipisah

Berbeda dengan skema penggabungan, pemisahan NPWP membuat penghasilan neto gabungan mencapai Rp384 juta.

Setelah dihitung secara proporsional, total PPh terutang meningkat menjadi Rp35,75 juta karena sebagian penghasilan masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

Akibatnya, suami masih harus membayar kekurangan pajak sebesar Rp1,79 juta, sedangkan istri sebesar Rp5,91 juta.

Penggabungan NPWP Perlu Dipertimbangkan

Penggabungan NPWP tidak hanya menyederhanakan administrasi perpajakan, tetapi juga dapat memberikan efisiensi dalam penghitungan pajak bagi keluarga yang memenuhi syarat.

Karena itu, wajib pajak perlu memahami manfaat dan konsekuensi dari masing-masing pilihan sebelum menentukan status perpajakannya. Dengan hadirnya fitur Unit Pajak Keluarga dalam Coretax, pemerintah berharap pengelolaan perpajakan keluarga menjadi lebih sederhana, transparan, dan efektif.

Dikutip dari : Supatmi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
Dikutip dari : Supatmi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu

 

 

Editor : Admin
#Direktorat Jenderal Pajak #spt tahunan #pajak penghasilan #Coretax #npwp