Oleh: Zainal Abidin
Dalam sejarah Islam, ulama tidak hanya berfungsi sebagai penyampai ajaran agama. Mereka juga menjadi penjaga moral masyarakat dan pengontrol kekuasaan. Sejak masa klasik, para ulama memperoleh legitimasi bukan karena jabatan politik, melainkan karena ilmu, integritas, dan keberanian mereka menyampaikan kebenaran.
Dalam tradisi Islam bahkan dikenal ungkapan yang dinisbatkan kepada banyak ulama salaf bahwa kerusakan agama sering kali dimulai ketika ulama terlalu dekat dengan penguasa, sementara kerusakan negara terjadi ketika penguasa tidak lagi mau mendengar kritik ulama.
Pemikir Islam terkemuka, Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa setiap kekuasaan memiliki kecenderungan memperluas pengaruh dan mempertahankan dirinya. Karena itu, masyarakat memerlukan kelompok independen yang mampu menjadi penyeimbang.
Dalam masyarakat Muslim, salah satu kelompok tersebut adalah ulama. Mereka berfungsi sebagai penjaga etika publik agar negara tidak kehilangan arah dan tidak semata-mata mengejar kepentingan kekuasaan.
Di Indonesia, terutama sebelum era reformasi 1998, banyak kiai dan ulama dikenal lantang menyuarakan keresahan rakyat.
Mereka mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat tanpa harus kehilangan identitas keulamaannya.
Kritik tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk mengingatkan penguasa. Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, sikap seperti ini memiliki akar kuat.
Pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari, menempatkan ulama sebagai penjaga agama sekaligus pembela kemaslahatan umat.
Namun, pasca reformasi, lanskap politik berubah. Demokratisasi membuka ruang partisipasi yang lebih luas, termasuk bagi tokoh agama.
Banyak ulama masuk ke arena politik praktis, menjadi pengurus partai, tim kampanye, konsultan politik, atau bahkan menduduki jabatan pemerintahan.
Dari sisi demokrasi, hal ini tentu sah dan merupakan hak setiap warga negara. Akan tetapi, kedekatan yang terlalu erat dengan kekuasaan menimbulkan konsekuensi sosial.
Ketika seorang ulama telah menjadi bagian dari lingkaran politik, masyarakat cenderung mempertanyakan independensinya saat memberikan nasihat atau kritik.
Fenomena ini pernah dianalisis oleh sosiolog Jerman Max Weber dalam bukunya Economy and Society. Weber menjelaskan bahwa otoritas moral seseorang dapat melemah ketika ia terlalu terikat dengan struktur kekuasaan birokratis.
Masyarakat tidak lagi melihatnya sebagai suara independen, melainkan sebagai bagian dari sistem yang sedang berjalan. Dalam konteks Indonesia, gejala tersebut tampak ketika sebagian masyarakat mulai merasa bahwa ulama tidak lagi menjadi tempat mengadu, tetapi justru menjadi pembela pemerintah dalam berbagai situasi.
Kekecewaan itu semakin kuat ketika bertemu dengan persoalan ekonomi. Secara teori, pajak adalah instrumen penting bagi negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Hampir semua negara modern mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan utama. Namun, legitimasi pajak tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya tarif. Ahli ekonomi politik Joseph Stiglitz dalam Economics of the Public Sector menjelaskan bahwa masyarakat akan lebih mudah menerima pajak apabila mereka merasa mendapatkan manfaat yang sebanding dan melihat adanya keadilan dalam distribusi beban.
Persoalan muncul ketika masyarakat merasakan biaya hidup semakin berat, sementara pada saat yang sama mereka melihat kemewahan elite politik, pembengkakan birokrasi, atau kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Dalam kondisi demikian, pajak tidak lagi dipandang sebagai instrumen gotong royong nasional, tetapi sebagai simbol ketimpangan. Kemarahan publik sebenarnya bukan hanya ditujukan kepada angka pajak itu sendiri, melainkan kepada persepsi adanya ketidakadilan.
Dalam bukunya Why Nations Fail, Daron Acemoglu dan James A. Robinson menjelaskan bahwa stabilitas sebuah negara sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap institusi.
Ketika masyarakat merasa aturan berlaku tidak sama antara rakyat dan elite, kepercayaan itu akan menurun. Akibatnya, kritik berkembang menjadi kemarahan, dan kemarahan berubah menjadi sinisme terhadap seluruh lembaga, termasuk lembaga keagamaan.
Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Banyak orang sesungguhnya tidak membenci ulama. Mereka justru menaruh harapan yang sangat tinggi kepada ulama. Karena harapan itu besar, kekecewaan yang muncul pun menjadi besar ketika mereka merasa ditinggalkan.
Dalam psikologi sosial, fenomena ini dikenal sebagai relative deprivation, yaitu perasaan kecewa yang muncul ketika realitas tidak sesuai dengan harapan yang dianggap wajar. Orang yang tidak peduli biasanya tidak akan marah. Justru karena masih peduli, mereka merasa kecewa.
Karena itu, solusi atas persoalan ini bukanlah saling menghina antara rakyat dan ulama, atau antara masyarakat dan pemerintah. Yang diperlukan adalah mengembalikan ruang kritik yang sehat.
Negara membutuhkan kritik agar tidak kehilangan kontrol moral. Ulama membutuhkan independensi agar tetap dipercaya umat.
Sementara masyarakat membutuhkan saluran aspirasi yang mampu menyuarakan penderitaan mereka tanpa harus terjebak dalam kemarahan yang tidak produktif.
Pada akhirnya, kerinduan sebagian masyarakat terhadap ulama masa lalu bukan sekadar nostalgia. Itu adalah kerinduan terhadap keberanian moral.
Kerinduan terhadap sosok yang mampu berdiri di tengah rakyat tanpa takut kehilangan akses kepada penguasa. Sebab sejarah menunjukkan bahwa bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang bebas dari kritik, melainkan bangsa yang masih memiliki orang-orang berani untuk menyampaikan kritik demi kebaikan bersama.
Ketika suara-suara itu menghilang, yang tersisa hanyalah kekecewaan. Dan kekecewaan yang terus menumpuk lambat laun dapat menjadi ancaman yang lebih besar daripada kritik itu sendiri. (*)
Editor : Admin