Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

admin redaksi • Jumat, 2 Januari 2026 | 13:58 WIB
M.N. Hidayat, S.H., M.H., C.L.A., C.Med. (Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Mediator)
M.N. Hidayat, S.H., M.H., C.L.A., C.Med. (Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Mediator)

Oleh: M.N. Hidayat, S.H. M.H., C.L.A., C.Med, sebagai Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum dan Mediator pada kantor Hukum Advokat Hid's yg beralamat di Tahunan RT03/RW04 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.


PADA hari ini, 2 Januari 2026, Negara Republik Indonesia secara resmi telah menggunakan hukum nasionalnya sendiri di bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kedua undang-undang tersebut mulai berlaku secara sah pada tanggal ini. Dasar keberlakuannya adalah Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan:

“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”, serta Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.”

Dalam dunia hukum dikenal pula asas fiksi hukum (fictie hukum), yaitu asas yang menganggap bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum.

Asas ini sejalan dengan adagium hukum presumptio iuris de iure, yang bermakna bahwa suatu anggapan hukum tidak dapat dibantah.

Meskipun hingga saat ini masih terdapat perdebatan dari berbagai kalangan, baik akademisi maupun praktisi hukum, mengenai keberlakuan dan kesiapan penerapan kedua undang-undang tersebut, namun suka tidak suka, kita tetap wajib menaati dan menjalankannya.

Hal ini sejalan dengan asas hukum presumptio iustae causa, yang berarti bahwa setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah dianggap sah dan berlaku sejak ditetapkan, sampai adanya putusan yang menyatakan sebaliknya.

Bagi praktisi hukum, keberlakuan kedua undang-undang baru di bidang hukum pidana ini tentu menjadi tantangan tersendiri yang harus terus dipelajari dan dipahami secara mendalam.

Mengingat pembaruan hukum pidana nasional ini menunjukkan pergeseran paradigma, dari yang semula bersifat retributif, kini mengarah pada pendekatan yang lebih progresif dan restoratif, serta dari sistem pemidanaan yang sebelumnya berorientasi pada pidana penjara, menuju alternatif pemidanaan yang lebih beragam dan humanis. (*)

Editor : Zainal Abidin RK
#kuhp #hukum #Undang Undang