Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

DJP Permudah Pengembalian Pajak Melalui PER-16/2025

M. Khoirul Anwar • Kamis, 20 November 2025 | 01:24 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADAR KUDUS - PADA 29 Agustus 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan kemudahan bagi Wajib Pajak melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025.

Aturan ini memperkuat kepastian hukum dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan menjadi langkah lanjutan reformasi administrasi perpajakan di era digital.

Latar Belakang dan Tujuan

Selama ini, banyak Wajib Pajak mengalami kendala dalam mengajukan restitusi karena perbedaan pencantuman nilai pajak, terutama PPh Pasal 21, di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Proses pembetulan SPT sering terhambat akibat kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang benar.

Melalui PER-16/2025, DJP memberikan panduan yang lebih jelas, ringkas, dan berbasis sistem elektronik agar proses koreksi dan pengembalian pajak berjalan lebih cepat serta transparan.

Penguatan Administrasi Melalui Dokumen Elektronik

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengakuan terhadap dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, seperti Pemberitahuan Pabean Impor.

Dokumen tersebut kini wajib diproses secara elektronik dan disetujui oleh DJP melalui sistem terintegrasi.

Dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara digital, Wajib Pajak dapat memantau status pengembalian pajak secara real-time.

Langkah ini memperkecil potensi kesalahan pencatatan dan memperkuat transparansi, sejalan dengan arah digitalisasi layanan perpajakan nasional.

Togar Anaro Lumban Tobing, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Togar Anaro Lumban Tobing, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kriteria dan Penyederhanaan Bagi Wajib Pajak

PER-16/2025 juga menetapkan kriteria yang lebih spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berisiko rendah, yakni mereka yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak memiliki pengurang penghasilan bruto di luar pemberi kerja tersebut.

Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan DJP untuk mempercepat proses pengembalian bagi Wajib Pajak yang taat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela di masyarakat.

Proses Pengembalian Pendahuluan yang Lebih Pasti

Melalui peraturan ini, proses restitusi kini diatur lebih rinci dan berlandaskan prinsip keakuratan data.

Jika ditemukan perbedaan nilai antara pajak yang seharusnya dikreditkan dan yang telah diklaim, Wajib Pajak wajib melakukan pembetulan SPT sebelum pengajuan pengembalian.

Sebagai contoh, jika pengkreditan tercatat Rp3,46 juta namun seharusnya Rp3 juta, sistem akan mengingatkan agar Wajib Pajak memperbaiki data terlebih dahulu sebelum permohonan diterima.

Mekanisme ini memperkuat akuntabilitas dan mengurangi potensi sengketa administrasi di kemudian hari.

Langkah Menuju Sistem Pajak yang Efisien dan Transparan

Penerbitan PER-16/2025 menunjukkan konsistensi DJP dalam melanjutkan modernisasi administrasi perpajakan, sekaligus memperluas ekosistem layanan digital yang mudah diakses oleh masyarakat

Dengan adanya panduan baru ini, proses pengembalian pajak diharapkan menjadi lebih efisien, terukur, dan berkeadilan—baik bagi Wajib Pajak maupun bagi otoritas pajak.

Sosialisasi berkelanjutan akan terus dilakukan agar setiap pihak memahami hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

PER-16/2025 bukan sekadar peraturan teknis, tetapi simbol kemajuan dalam hubungan antara negara dan pembayar pajak.

Melalui kepastian prosedur, kemudahan digital, dan kejelasan kriteria, DJP menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan, modern, dan berpihak pada kepatuhan.

 

Artikel Ini Dikutip dari Togar Anaro Lumban Tobing, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Editor : Mahendra Aditya
#pengembalian #djp #pajak