Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

 Menyambut SPT Tahunan Pertama dengan Coretax, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

M. Khoirul Anwar • Selasa, 4 November 2025 | 03:30 WIB
Photo
Photo

RADAR KUDUS - Menjelang akhir tahun menandakan semakin dekatnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Para Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan mulai mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan.

Namun, tahun pajak 2025 ini membawa yang nuansa baru. Dengan adanya implementasi Coretax Administration System (Coretax), proses pelaporan SPT kini diarahkan menuju sistem yang lebih terintegrasi, modern, dan efisien.

Bagi sebagian Wajib Pajak, istilah Coretax mungkin masih terdengar asing. Apa sebenarnya Coretax itu? Apa dampaknya terhadap pelaporan SPT? Dan, yang terpenting, apa saja yang perlu disiapkan agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar di era Coretax ini?

Mengenal Coretax: Transformasi Digital di Dunia Perpajakan

Coretax merupakan sistem baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan berbagai aplikasi lama yang selama ini berdiri sendiri-sendiri.

Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan, dalam satu platform terpadu.

Dengan Coretax, DJP berupaya menciptakan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses, cepat, dan akurat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak melalui otomatisasi data dan sistem pelaporan berbasis teknologi.

Harapannya, dengan kehadiran Coretax akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun di sisi lain, era baru ini juga menuntut kesiapan lebih dalam hal data dan sistem internal, terutama menjelang pelaporan SPT Tahunan.

Mengapa Persiapan SPT dengan Coretax Berbeda dari Tahun Sebelumnya?

Sebelum Coretax diterapkan, wajib pajak masih menggunakan sistem lama yaitu DJP online.

Pada sistem lama tersebut, terdapat berbagai jenis mekanisme pelaporan SPT seperti e-Filing, e-SPT, atau e-Form dimana masih terdapat banyak Wajib Pajak yang tidak memahani perbedaan ketiganya.

Nantinya, pelaporan SPT Tahunan akan diarahkan melalui portal Coretax, yang tidak hanya berfungsi sebagai saluran pelaporan, tetapi juga menjadi pusat data wajib pajak secara menyeluruh.

Perbedaan utamanya terletak pada sinkronisasi data otomatis.

Sistem Coretax akan menarik dan memadankan data dari pemberi kerja selaku selaku pemungut atau pemotong pajak.

Artinya, Wajib Pajak dimudahkan dengan tidak perlu lagi menginput data kredit pajak secara manual namun cukup dengan mengecek kebenaran data yang sudah terprepopulated.

Selain itu terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada bentuk SPT Tahunan. Pada DJP Online, kita mengenal istilah SPT 1770, 1770S dan 1770SS untuk SPT Tahunan Orang Pribadi. Pada Coretax, tidak ada lagi jenis-jenis SPT tersebut.

SPT hanya akan menggunakan satu bentuk saja, dimana lampiran-lampiran yang tersedia dan harus diisi menyesuaikan dengan jawaban-jawaban yang kita pilih pada bagian induk SPT.

Oleh karena itu, persiapan pelaporan SPT Tahunan tidak lagi sekadar mengisi formulir, melainkan memastikan seluruh data keuangan, penghasilan, dan pajak sudah selaras dan siap terintegrasi dengan sistem baru ini.

Langkah-langkah Persiapan SPT Tahunan di Era Coretax

Berikut beberapa hal penting yang perlu disiapkan oleh wajib pajak agar proses pelaporan SPT Tahunan di Coretax berjalan lancar:

1. Pastikan NPWP dan NIK sudah dipadankan

Pada aplikasi Coretax, seluruh layanan perpajakan yang memerlukan NPWP Orang Pribadi telah sepenuhnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penggunaan NIK sebagai NPWP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP dengan format lama (16 digit) tetapi belum dilakukan pemadanan dengan NIK, dapat melakukan pemadanan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat agar kemudian dapat melakukan aktivasi akun Coretax.

2. Siapkan Akses Login Coretax Lebih Awal

Pastikan untuk segera memiliki akses login pada Coretax. Terdapat tiga kriteria Wajib Pajak dalam aktivasi akun Coretax.

Kriteria pertama adalah Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan akun DJP Online, dapat langsung memilih menu ‘lupa kata sandi'.

Yang kedua adalah Wajib Pajak yang Sudah memiliki NPWP namun belum memiliki akun DJP online, dapat memilih menu ‘aktivasi akun Wajib Pajak’.

Yang terakhir, Wajib Pajak baru yang belum pernah memiliki NPWP sebelumnya dapat memilih menu ‘daftar disini’ untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak.

Hal yang perlu diperhatikan dari semua proses ini adalah memastikan email dan nomor ponsel yang terdaftar aktif agar dapat menerima tautan aktivasi Wajib Pajak.

Wajib Pajak juga disarankan untuk langsung mencoba login ke akun Coretax nya untuk memastikan proses aktivasi akun telah berhasil dilakukan.

3. Buat Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik

Hal lainnya yang harus dipersiapkan pada era Coretax ini adalah kode otorisasi/ sertifikat elektronik. Kode otorisasi/sertifikat elektronik merupakan hal yang baru bagi Sebagian besar Wajib Pajak khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pada dasarnya, sertifikat elektronik merupakan media untuk melakukan tanda tangan secara digital.

Seperti yang kita ketahui bahwa SPT yang disampaikan wajib dibubuhi tanda tangan sebagai salah satu persyaratan SPT dianggap lengkap dan sah.

Permintaan kode otorisasi/ sertifikat elektronik dapat langsung diajukan secara mandiri oleh Wajib Pajak pada menu “portal saya” di aplikasi Coretax.

4. Kumpulkan Dokumen Pendukung Lebih Awal

Salah satu kunci utama kelancaran pelaporan SPT adalah kelengkapan dokumen. Untuk wajib pajak orang pribadi, beberapa dokumen yang dapat disiapkan adalah:

• Bukti potong 1721-A1/ 1721-A2/ PPh pasal 21 baik final maupun tidak final dari pemberi kerja.

• Bukti potong PPh lain (misalnya PPh pasal 23 atau pasal 26 jika ada).

• Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan (jika ingin dikurangkan dari penghasilan kena pajak).

• Dokumen penghasilan lain, seperti honorarium, bunga, dividen, atau sewa.

• Dokumen pendukung yang berkaitan dengan harta kekayaan, utang dan lain sebagainya

Dengan Coretax, sebagian data seperti bukti potong dan setoran pajak akan otomatis terintegrasi. Namun, wajib pajak tetap perlu memeriksa kesesuaian antara data yang terekam di sistem dan dokumen pribadi Wajib Pajak untuk meminimalisir kesalahan.

5. Cek Kesesuaian Setoran Pajak

Coretax dirancang untuk menampilkan riwayat setoran pajak secara otomatis, termasuk kode billing dan jumlah pembayaran. Karena itu, apabila Wajib Pajak melakukan penyetoran pajak secara mandiri, pastikan seluruh setoran pajak selama tahun berjalan telah dilakukan dengan benar. Kesalahan kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS) atau tahun pajak, akan mengakibatkan data setoran tidak masuk ke daftar prepopulated. Segera lakukan penyetoran kembali dan ajukan pengembalian atas kesalahan setor sebelum masuk ke masa pelaporan agar nantinya tidak menghambat proses pelaporan SPT Tahunan.

Menuju Era Baru Pelaporan Pajak

Transformasi menuju sistem Coretax bukan hanya perubahan teknologi, tetapi juga perubahan budaya administrasi perpajakan. Wajib pajak kini dituntut untuk lebih terbuka, tertib, dan disiplin dalam pengelolaan data keuangan.

Namun, di sisi lain, sistem ini akan sangat membantu, karena pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat, dan minim kesalahan. Integrasi data juga memungkinkan wajib pajak menghindari duplikasi dan memperkecil risiko kesalahan pengisian.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan di era Coretax menandai langkah besar modernisasi perpajakan di Indonesia.

Agar pelaporan berjalan lancar, wajib pajak perlu mempersiapkan diri sejak dini, mulai dari memeriksa profil data, memastikan NPWP dan NIK sudah terpadan, menyiapkan dokumen pendukung, hingga memverifikasi seluruh setoran dan data penghasilan.

Dengan kesiapan yang baik, sistem baru ini justru akan menjadi alat bantu yang mempermudah, bukan menyulitkan. Coretax adalah wujud nyata transformasi digital DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan.

Oleh: Windy Saumi Rahmadhini

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

 

Editor : Mahendra Aditya
#spt #pajak