BLORA – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Blora mulai mematangkan persiapan pengoperasian kembali Pasar Ngawen setelah menjalani rehabilitasi akibat kebakaran yang terjadi pada 9 Januari 2024.
Salah satu perhatian utama dalam proses tersebut adalah penataan pedagang agar pembagian tempat usaha berlangsung secara adil, tertib, dan transparan.
Bupati Blora Arief Rohman menegaskan, tidak boleh ada praktik jual beli lapak maupun pungutan di luar ketentuan dalam proses penempatan pedagang.
Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pedagang memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, penataan pasar harus dilakukan dengan komunikasi yang baik antara pemerintah, pengelola, dan para pedagang.
Langkah ini diperlukan agar proses perpindahan ke pasar yang telah direhabilitasi tidak menimbulkan persoalan baru di kalangan pedagang.
Pasar Ngawen yang direhabilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum sejak November 2025 memiliki kapasitas sebanyak 835 tempat usaha.
Fasilitas tersebut terdiri atas 155 kios dan 680 los yang disiapkan untuk mendukung kegiatan perdagangan.
Sementara itu, jumlah pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran.
Perbedaan antara jumlah pedagang dan kapasitas tempat usaha tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyusun pembagian lokasi.
Karena itu, penempatan pedagang yang belum memperoleh tempat harus dilakukan melalui proses yang terencana.
Pemerintah perlu memastikan mekanisme pembagian berjalan terbuka sehingga tidak menimbulkan kecemburuan maupun konflik di antara para pedagang.
“Saya minta agar penempatan pedagang dasaran yang belum mendapatkan tempat dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik dengan para pedagang. Kita ingin semua proses ini berjalan dengan baik sehingga para pedagang bisa kembali beraktivitas dan mencari nafkah dengan nyaman,” tegas Arief.
Selain menyoroti pembagian tempat usaha, Arief mengingatkan bahwa kios dan los yang disediakan pemerintah harus dimanfaatkan oleh pedagang yang berhak menempatinya.
Fasilitas tersebut tidak diperbolehkan menjadi objek jual beli ataupun disewakan kepada pihak lain.
Larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pasar sekaligus melindungi pedagang yang membutuhkan tempat usaha untuk mencari penghasilan.
Pengawasan terhadap pemanfaatan kios dan los juga dinilai penting agar proses penataan berjalan sesuai tujuan rehabilitasi.
Dengan demikian, fasilitas yang telah dibangun pemerintah benar-benar dapat digunakan untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Blora berharap pengelola pasar turut memastikan aturan tersebut dipatuhi.
Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Pemkab Blora merencanakan para pedagang mulai kembali menempati Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026.
Menjelang jadwal tersebut, Arief meminta seluruh persiapan dilakukan secara terkoordinasi.
Penataan lokasi usaha, pembagian tempat, hingga pengaturan perpindahan pedagang perlu dipersiapkan dengan matang agar kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Koordinasi yang baik diharapkan dapat mengurangi potensi kendala ketika pasar mulai difungsikan kembali.
Para pedagang pun diharapkan dapat menjalankan aktivitas perdagangan dengan lebih nyaman setelah menunggu proses rehabilitasi selesai.
Pengoperasian kembali Pasar Ngawen tidak hanya bertujuan memulihkan fasilitas perdagangan yang terdampak kebakaran.
Lebih dari itu, pasar tersebut diharapkan mampu mendukung pergerakan ekonomi masyarakat di Kecamatan Ngawen dan wilayah sekitarnya.
Pasar memiliki peran penting sebagai tempat bertemunya pedagang dan pembeli sekaligus menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga.
Oleh karena itu, penataan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi setelah pasar kembali dibuka.
Pemkab Blora mengajak pengelola pasar, para pedagang, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas yang telah direhabilitasi.
Kepatuhan terhadap aturan, transparansi dalam penempatan, serta kepedulian terhadap lingkungan pasar diharapkan dapat menciptakan tempat perdagangan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. (ari)
Editor : Ali Mustofa