Sisa Utang Rp50 Juta, Rumah dan Tanah Pasutri di Blora Senilai Rp1,5 Miliar Dilelang

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 15:28 WIB
TUNTUT KEADILAN: Pasangan suami istri Nurdianto (kanan) dan Sukarwiji (kiri) warga Desa Berbak, Ngawen, yang rumahnya dilelang. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
TUNTUT KEADILAN: Pasangan suami istri Nurdianto (kanan) dan Sukarwiji (kiri) warga Desa Berbak, Ngawen, yang rumahnya dilelang. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
 

BLORA – Pasangan suami istri Nurdianto dan Sukarwiji, warga Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, harus menghadapi kenyataan pahit setelah rumah dan tanah milik mereka masuk dalam proses lelang.

Keduanya mengaku masih memiliki iktikad baik untuk melunasi pinjaman dengan cara mengangsur sesuai kemampuan ekonomi keluarga.

Pasangan tersebut sebelumnya meminjam uang sebesar Rp100 juta melalui Permodalan Nasional Madani (PNM).

Menurut keterangan Sukarwiji, pinjaman itu telah dicicil hingga jumlah kewajiban yang tersisa berkurang menjadi sekitar Rp70 juta, kemudian kembali turun hingga kurang lebih Rp50 juta.

Sukarwiji mengatakan, dirinya telah berupaya mencari jalan keluar dengan mengajukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp2 juta setiap bulan.

Nominal tersebut dinilai sesuai dengan kondisi keuangan keluarganya. Namun, usulan itu disebut tidak diterima oleh pihak PNM.

“Pihak PNM menolak. Alasannya tidak pasti. Bosnya tidak mau,” ujar Sukarwiji.

Persoalan ini turut mendapat perhatian tokoh masyarakat setempat, Munaji.

Ia menyoroti nilai aset berupa tanah dan rumah milik pasangan tersebut yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Nilai itu, menurutnya, jauh lebih besar dibandingkan sisa pinjaman yang disebut tinggal sekitar Rp50 juta.

“Pinjaman tinggal Rp50 juta, aset yang dilelang Rp1,5 miliar. Ini penindasan. Tidak boleh perbankan seperti ini,” tegas Munaji.

Ia mempertanyakan proses penyelesaian utang yang berujung pada pelelangan aset tersebut.

Menurut Munaji, persoalan ini perlu mendapat perhatian agar masyarakat kecil memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya dalam proses penyelesaian pinjaman.

Munaji juga menyampaikan dugaan adanya hal yang tidak wajar dalam proses lelang.

Ia mengaku telah mengetahui adanya calon pembeli yang berminat terhadap aset tersebut, meskipun menurutnya jangka waktu lelang masih cukup lama.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen lelang, tahapan pelaksanaannya, serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Dengan demikian, fakta mengenai proses tersebut dapat diketahui secara utuh dan tidak hanya bertumpu pada dugaan.

“Kita tidak rela masyarakat kecil diinjak-injak dan dibohongi,” katanya.

Hingga berita ini disusun, pihak PNM belum memberikan keterangan mengenai keberatan keluarga Nurdianto dan Sukarwiji.

Termasuk penolakan terhadap usulan cicilan Rp2 juta per bulan serta proses pelelangan aset yang dipersoalkan.

Keterangan dari pihak PNM diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai dasar pelelangan, perhitungan sisa kewajiban, dan mekanisme penyelesaian pinjaman yang ditempuh dalam kasus tersebut. (tos)

Editor : Ali Mustofa
Pasutri Blora Pelelangan rumah dan tanah Utang PNM Kasus lelang aset Blora permodalan nasional madani