BLORA - Program Internet Rakyat (IRA) mulai digarap di sejumlah wilayah Kabupaten Blora. Namun, perusahaan penyedia jaringan diminta tidak melakukan pekerjaan fisik sebelum seluruh perizinan diterbitkan.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi pembangunan jaringan Internet Rakyat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora, Rabu (7/10)
Subkor Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Dwi Kurniawati, mengatakan tahap awal pembangunan jaringan akan menyasar lima wilayah.
Yakni Kecamatan Cepu, Jepon, Blora, Banjarejo, dan Randublatung. Jalur jaringan nantinya akan melintasi sejumlah desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
"Kita undang semua pihak, baik OPD terkait, kecamatan hingga desa atau kelurahan yang akan dilewati pemasangan jaringan Internet Rakyat," kata Dwi.
Menurutnya, seluruh pihak yang hadir dalam sosialisasi mendukung pembangunan jaringan tersebut. Namun, perusahaan tetap diminta memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
"Intinya, jangan ada pengerjaan fisik dulu sebelum izinnya terbit dari kami," tegasnya.
Dwi juga meminta perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pemasangan jaringan. Koordinasi diperlukan agar pemerintah kecamatan hingga desa mengetahui jalur jaringan yang akan dibangun.
Selain itu, perusahaan diminta berkoordinasi dengan pemilik atau pengelola aset yang berpotensi terdampak. Di antaranya PDAM, PT KAI, dan Perhutani.
Khusus jaringan yang melintas di kawasan jalan nasional, ada catatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora.
"Dari DPUPR menyarankan khusus jalan nasional menggunakan metode galian atau kabel bawah tanah," jelasnya.
Dwi menambahkan, pemanfaatan aset milik Pemkab Blora juga memiliki kewajiban retribusi. Pengelolaannya berada di dua OPD, yakni DPUPR untuk aset jalan kabupaten dan Dinrumkimhub untuk aset jalan lingkungan di wilayah kelurahan.
"Kita sudah jelaskan hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Kediren Metmedia Blora, Keluk, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dari pemerintah dan stakeholder terkait.
"Pada prinsipnya kita menjalankan tugas untuk menyediakan internet murah. Jadi semua masukan dari para pihak yang telah diundang tadi menjadi catatan penting bagi kita," kata Keluk.
Termasuk kewajiban pembayaran retribusi atas pemanfaatan aset Pemkab Blora.
"Kalau kewajiban pasti kita penuhi. Tadi dijelaskan ada dua OPD yang menangani, yaitu DPUPR dan Dinrumkimhub. Untuk pemasangan tiang, kita menunggu izin dari DPMPTSP," pungkasnya. (ari)
Editor : Mahendra Aditya