BLORA - Aktivitas parkir di sekitar Taman Seribu Lampu, Kecamatan Cepu, Blora, kini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora memasang rambu larangan parkir di kawasan tersebut karena hingga kini belum tersedia lokasi parkir resmi yang dikelola pemerintah.
Kepala UPTD Parkir Dinrumkimhub Blora, Adhitya Mukti Sanjaya, membenarkan bahwa kawasan Taman Seribu Lampu belum memiliki kantong parkir resmi dari dinas terkait.
“Di sana (Taman Seribu Lampu, Cepu) tidak ada parkir resmi dari perhubungan,” ujar Adit, Senin (28/9/2026).
Selain belum memiliki pengelolaan parkir resmi, kawasan tersebut juga terkendala keterbatasan lahan.
Pemerintah daerah masih mencari lokasi yang memungkinkan untuk dijadikan tempat parkir bagi pengunjung.
Menurut Adit, pemerintah belum menentukan lokasi yang tepat karena masih melakukan pembahasan mengenai lahan yang tersedia dan paling sesuai untuk dijadikan kantong parkir.
“Belum ada solusi karena masih mencari kantong parkir, lahan yang kosong idealnya itu di mana,” jelasnya.
Saat ini, hanya ada satu lokasi parkir resmi yang berada di sekitar Taman Seribu Lampu, yakni di depan ruko Mixue.
Di luar lokasi tersebut, aktivitas parkir yang dilakukan di kawasan sekitar taman belum dikelola sebagai parkir resmi.
Pemerintah juga masih membahas langkah selanjutnya agar larangan parkir tidak menyulitkan masyarakat maupun pengunjung.
Forum pembahasan dilakukan untuk mencari alternatif lokasi parkir yang dapat digunakan setelah penertiban diberlakukan.
“Ya kita mau cari solusi, melalui forum itu enaknya bagaimana,” kata Adit.
Sementara itu, kondisi berbeda terlihat di kawasan Taman Tuk Buntung Cepu yang berada tidak jauh dari Taman Seribu Lampu.
Di lokasi tersebut telah tersedia area parkir resmi yang dikelola sesuai ketentuan.
“Kalau di Buntu ada (parkir resmi). Yang Seribu Lampu yang enggak ada,” ungkapnya.
Dinrumkimhub Blora juga mengajak masyarakat ikut membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas parkir liar atau pengelolaan parkir yang diduga tidak sesuai aturan.
Pengaduan dapat disampaikan kepada petugas Dinrumkimhub yang berada di kantor cabang lantai dua kawasan Pasar Buah.
“Kalau memang ada parkir liar atau tidak memenuhi perda, bisa langsung laporan,” pungkasnya. (ari)
Editor : Ali Mustofa