Oleh: A. Mahbub Djunaidi, Penulis Buku “Membaca Zaman Menulis Makna”
Sembilan pejabat Pemerintah Kabupaten Blora sedang menjalani tahapan penting menuju kursi Sekretaris Daerah (Sekda).
Mereka mengikuti Assessment Center di Mabes Polri, Jakarta, pada 24–25 September 2026.
Tahapan ini merupakan bagian dari seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Blora.
Assessment tersebut tentu bukan sekadar menguji kemampuan menjawab soal.
Lebih jauh, ia menjadi instrumen untuk memetakan kapasitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan kesiapan peserta memimpin birokrasi daerah.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang akan menjadi Sekda Blora, tetapi Sekda yang ideal seperti apa yang dibutuhkan Blora saat ini, karena Sekda bukan sekadar jabatan administratif.
Dalam kerangka pemerintahan daerah, Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi kebijakan, serta memberikan pelayanan administratif dan pembinaan ASN.
Dengan kata lain, Sekda adalah penggerak orkestrasi birokrasi.
Bupati dan Wakil Bupati menentukan arah dan visi pembangunan. OPD menjadi pemain yang mengerjakan program sesuai bidang masing-masing.
Sekda berperan memastikan seluruh instrumen pemerintahan itu berjalan dalam irama yang sama.
Maka, istilah "dirijen OPD" bukanlah jabatan formal dalam regulasi, tetapi merupakan metafora yang tepat untuk menggambarkan fungsi koordinatif Sekda.
Mengawal Sesarengan mBangun Blora
Blora mempunyai visi pembangunan 2025–2030: "Sesarengan mBangun Blora Maju dan Berkelanjutan."
Visi tersebut dijabarkan ke dalam enam misi, antara lain pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan, peningkatan kualitas SDM, penguatan produktivitas ekonomi, pemerintahan yang berintegritas-adaptif-kolaboratif, ketahanan sosial budaya-ekonomi-ekologi, serta lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pembangunan berkesinambungan.
Di sinilah Sekda memperoleh mandat strategis. Visi kepala daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen politik atau slogan pembangunan. Visi harus diterjemahkan menjadi program OPD, indikator kinerja, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Sekda harus memastikan tidak ada OPD yang berjalan dengan "musik" sendiri-sendiri. Setiap kepala OPD memang mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing.
Tetapi seluruhnya harus bermuara pada sasaran pembangunan yang sama. Itulah pekerjaan seorang dirijen: bukan memainkan semua alat musik, tetapi memastikan semua pemain memainkan komposisi yang sama, pada waktu yang tepat, dengan tujuan yang sama.
Menghadapi Tekanan Fiskal
Tantangan berikutnya adalah fiskal. Pendapatan transfer Blora dalam APBD 2026 tercatat sekitar Rp1,58 triliun, turun sekitar Rp362,29 miliar dibanding APBD Perubahan 2025 yang mencapai Rp1,94 triliun.
Kondisi ini mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Dalam situasi seperti ini, Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah sekaligus Ketua TAPD membutuhkan kemampuan lebih dari sekadar memahami administrasi anggaran.
Ia membutuhkan inovasi fiskal. Efisiensi tidak boleh dimaknai sekadar memangkas perjalanan dinas, rapat, ATK atau belanja rutin.
Efisiensi yang sesungguhnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat publik yang lebih besar.
Karena itu, Sekda ke depan harus mampu mengorkestrasi tiga agenda sekaligus.
Pertama, memperketat prioritas belanja. Kedua, memperkuat Pendapatan Asli Daerah. Ketiga, membangun kolaborasi.
Keterbatasan APBD harus mendorong pemerintah semakin kreatif membangun kerja sama dengan BUMD, dunia usaha, perguruan tinggi, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan.
Di sinilah kreativitas seorang Sekda diuji: bagaimana keterbatasan anggaran tidak berubah menjadi keterbatasan gagasan.
Sekda dan DPRD: Menjembatani, Bukan Mempertentangkan
Sekda juga berada pada posisi penting dalam hubungan eksekutif dan legislatif, terutama dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Namun hubungan tersebut bukan hubungan untuk saling mendominasi. Eksekutif mempunyai fungsi pemerintahan. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sekda perlu memastikan komunikasi keduanya berlangsung dalam koridor aturan, data dan kepentingan masyarakat.
Pengalaman Blora menunjukkan bahwa pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027 telah menghasilkan kesepakatan antara Pemkab dan DPRD.
Dalam proses itu, eksekutif dan legislatif menyampaikan pandangan, masukan dan koreksi untuk menyusun kebijakan anggaran.
Karena itu, Sekda dituntut mempunyai kemampuan negosiasi kebijakan, komunikasi kelembagaan dan penguasaan substansi.
Bukan sekadar pandai berbicara, tetapi mampu menjelaskan mengapa suatu kebijakan diperlukan, apa manfaatnya, berapa kemampuan fiskalnya dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Dengan Yudikatif, Menjaga Koridor Hukum
Demikian pula hubungan dengan lembaga yudikatif. Sekda bukan atasan lembaga peradilan dan tidak boleh mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.
Tetapi pemerintahan daerah tetap membutuhkan komunikasi dan koordinasi kelembagaan dengan unsur Forkopimda dan institusi penegak hukum dalam konteks pemerintahan, ketenteraman, kepatuhan hukum dan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.
Karena itu, Sekda harus memahami batas kewenangan sekaligus mampu membangun komunikasi kelembagaan yang sehat. Jembatan tidak berarti mencampuri urusan masing-masing pihak.
Jembatan berarti memastikan komunikasi antarpihak dapat berlangsung tanpa menghilangkan independensi dan kewenangan masing-masing.
Sekda yang Dibutuhkan Blora
Maka, assessment calon Sekda Blora sesungguhnya sedang mencari lebih dari sekadar seorang birokrat yang pintar.
Blora membutuhkan figur yang mampu menerjemahkan visi menjadi kerja, mengubah keterbatasan menjadi inovasi, menyatukan OPD dalam satu irama, mengawal fiskal secara disiplin, membangun komunikasi dengan DPRD, serta menjaga hubungan kelembagaan dengan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Lebih dari itu, Sekda harus mampu menjaga agar birokrasi tetap profesional dan tidak kehilangan orientasi utamanya: melayani masyarakat.
Sebab ukuran keberhasilan Sekda pada akhirnya adalah apakah mesin birokrasi bergerak lebih efektif, anggaran digunakan lebih cerdas, pelayanan publik semakin baik, dan visi "Sesarengan mBangun Blora Maju dan Berkelanjutan" benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat (*).
Editor : Ali Mustofa