‎12 Sertifikat Tanah Diterbitkan Gratis Bagi Warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Arif Fakhrian Khalim • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 08:39 WIB
‎Penyerahan sertifikat tanah ke salah satu warga di Desa Trembulrejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.
‎Penyerahan sertifikat tanah ke salah satu warga di Desa Trembulrejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.

‎BLORA – 12 bidang tanah milik warga di Kabupaten Blora berhasil mendapatkan sertifikat tanah.

Penerbitan sertifikat ini dilakukan gratis tanpa biaya melalui Program Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

‎Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Sugiyanto mengatakan program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah.

‎“Secara keseluruhan, terdapat 12 warga di Kabupaten Blora yang masuk dalam program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Sugiyanto, Sabtu, 26 September 2026.

‎Ia menyebut sertifikat itu telah diserahkan ke tiga warga di Desa Trembulrejo, sementara lainnya menyusul.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung ke rumah penerima manfaat, sebagai upaya pendekatan pelayanan dan juga bertepatan pada Hari Agraria dan Tata Ruang 2026.

‎“Semangat Hantaru tahun ini untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat agar lebih dekat, jadi kami aksi nyata door to door mengantarkan sertifikat,” katanya.

‎Sugiyanto menjelaskan, penerima program sertifikasi tanah MBR terbagi dalam tiga klaster.

Klaster pertama yakni masyarakat yang mendapatkan bantuan perumahan, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

‎Klaster kedua merupakan penerima pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Mereka merupakan masyarakat yang membeli rumah melalui skema tersebut dan memenuhi persyaratan peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM).

‎“Ketiga adalah klaster mandiri, yaitu masyarakat yang membangun rumah secara swadaya dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

‎Program sertifikasi tanah MBR tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik.

‎Program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Nasional Tiga Juta Rumah.

Sertifikasi tanah diberikan untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah yang digunakan masyarakat berpenghasilan rendah untuk tempat tinggal.

‎Penyerahan sertifikat kepada warga Trembulrejo sekaligus menjadi bagian dari layanan Larasita yang kembali diaktifkan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.

‎Sugiyanto mengatakan setelah diaktifkan kembali, Larasita langsung bergerak mendatangi sejumlah lokasi untuk memberikan pelayanan pertanahan secara langsung kepada masyarakat.

‎“Ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui pelayanan pertanahan. Semangatnya adalah ATR/BPN Dekat,” ujarnya.(ari) 

Editor : Ali Mustofa
setifikat tanah kantor pertanahan Kementerian ATR/BPN blora