BLORA - Persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270 yang dikaitkan dengan Koperasi Pendidik (Kopendik) Banjarejo, Blora, memasuki tahap baru.
Pihak pemilik mempertanyakan penggunaan sertifikat atas nama Ngalimun bin Kardiyo dalam proses pencairan di koperasi.
Kuasa hukum Siti Fatimah, Adhi Aprianto, mengatakan hingga kini pihaknya belum memperoleh dokumen yang dapat menjelaskan secara jelas dasar penggunaan SHM tersebut sebagai agunan.
Dokumen yang dimaksud antara lain berkas pencairan, akad, perjanjian maupun persetujuan dari pemilik sertifikat.
Adhi menyebut berdasarkan informasi yang diterima, proses pencairan yang berkaitan dengan SHM Nomor 270 diduga berlangsung sekitar Januari 2015.
Namun, sejumlah hal penting masih belum terungkap, termasuk pihak yang menyerahkan sertifikat, identitas peminjam, nilai pinjaman, serta kewenangan yang menjadi dasar penggunaan SHM sebagai agunan.
“Kami belum melihat akadnya, belum melihat dokumen pencairannya, belum melihat dasar persetujuan pemilik, dan belum melihat dokumen yang menjelaskan secara utuh bagaimana SHM tersebut bisa digunakan dalam proses tersebut,” ujar Adhi.
Pihak kuasa hukum sebelumnya telah mendatangi Kopendik Banjarejo untuk meminta penjelasan dan mencari penyelesaian.
Namun, hampir sepekan setelah komunikasi dilakukan, belum ada kepastian mengenai pengembalian sertifikat maupun penyelesaian persoalan tersebut.
Kuasa hukum memberikan waktu kepada Kopendik Banjarejo hingga 30 September 2026 untuk menunjukkan itikad baik sekaligus membuka dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penggunaan SHM tersebut.
Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah hukum.
Jalur pertama berupa upaya perdata, termasuk somasi, permintaan pengembalian SHM, hingga gugatan perbuatan melawan hukum.
Jalur kedua adalah pidana apabila nantinya ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara jalur ketiga berkaitan dengan aspek administratif dan pertanahan, termasuk penelusuran status, riwayat sertifikat, serta kemungkinan adanya pembebanan terhadap SHM.
“Kami memberikan kesempatan sampai 30 September 2026. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kami akan menempuh langkah hukum yang tersedia,” tegasnya.
Sebelum menentukan langkah selanjutnya, kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Blora.
Dinas tersebut disebut akan memanggil pengurus Kopendik Banjarejo untuk meminta penjelasan mengenai persoalan SHM Nomor 270.
Meski menyiapkan langkah hukum, Adhi menegaskan pihaknya masih membuka kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
Namun, kesempatan tersebut tetap dibatasi oleh tenggat waktu yang telah diberikan.
“Kalau memang penggunaan SHM tersebut sah, tunjukkan dokumennya. Kalau memang ada perjanjian, tunjukkan perjanjiannya,” katanya.
Adhi juga menegaskan pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, ada atau tidaknya unsur pidana harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, fakta, dan bukti hukum yang tersedia.
“Kami akan bertindak berdasarkan bukti, bukan emosi,” ujarnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa