BLORA - Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap mengamankan sejumlah aset milik pemerintah yang masih berada di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Langkah tersebut dilakukan setelah operasional SPPG dihentikan secara permanen.
Mantan Kepala SPPG Sukorejo 2 Ahmad Afif Jaelani Asy’ari mengatakan, sejumlah peralatan milik BGN masih berada di lokasi dan sebelumnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Afif, aset yang berada di SPPG Sukorejo 2 antara lain perangkat CCTV, CPU, dan dua unit televisi.
Jumlah kamera pengawas yang terpasang diperkirakan sekitar empat hingga lima unit, sedangkan CPU terdapat satu unit.
“Asetnya ya itu saja, aset yang dari BGN. CCTV ada sekitar empat atau lima unit, CPU ada satu, dan TV ada dua,” kata Afif, Rabu (23/9/2026).
Dua televisi tersebut memiliki fungsi berbeda.
Salah satunya digunakan sebagai layar pemantau CCTV, sementara televisi lainnya dimanfaatkan untuk memonitor aplikasi yang berkaitan dengan operasional SPPG.
Penghentian permanen SPPG Sukorejo 2 tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 6376 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BGN RI Sudaryono pada 18 September 2026.
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas insiden yang terjadi pada 8 September 2026.
Sebelumnya, SPPG Sukorejo 2 juga sempat dikenai sanksi penghentian sementara selama 30 hari.
Dalam keputusan penghentian permanen itu, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang diperintahkan menghentikan seluruh kegiatan SPPG.
Selain itu, dilakukan pengalihan penerima manfaat serta pengamanan aset, sarana, dan prasarana milik pemerintah yang masih berada di lokasi.
Afif membenarkan bahwa sejumlah aset BGN masih berada di dapur SPPG.
Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala SPPG, dirinya mengaku masih diminta menyelesaikan beberapa urusan administrasi terakhir.
Termasuk memantau kondisi pasien yang masih menjalani perawatan setelah insiden tersebut.
Setelah kegiatan SPPG dihentikan, Afif mengaku lebih banyak berada di rumah.
Ia juga menyebut belum mengetahui secara pasti bagaimana kelanjutan statusnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora Artika Diannita mengatakan aset yang diberikan BGN dan masih berada di SPPG Sukorejo 2 akan segera dilaporkan kepada Korwil Semarang.
Menurutnya, aset tersebut nantinya akan diamankan oleh BGN menyusul keputusan penghentian permanen SPPG.
Namun, mengenai waktu pengambilan aset, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Pasti secepatnya akan diamankan oleh BGN setelah ada penutupan permanen. Namun, kami belum tahu diambilnya kapan karena di sana ada aset pemberian dari BGN,” ujarnya. (ari)
Editor : Ali Mustofa