BLORA – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan TNI AL di Desa Sambongrejo menjadi perhatian lantaran lokasinya berada tepat di samping tempat pengelolaan sampah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kebersihan dan keamanan pangan apabila SPPG nantinya beroperasi.
Terlebih, lokasi pengelolaan sampah tersebut disebut masih digunakan untuk aktivitas pengumpulan dan penyimpanan barang bekas.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora Artika Diannita mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi setelah dapur SPPG dibangun. Dapur tersebut juga belum operasional dan mendapatkan persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat kunjungan itu, pihaknya telah mengingatkan mitra SPPG agar lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan atau pengelolaan sampah segera dibersihkan dan ditutup.
"Kami sudah pernah ke sana dan memberi tahu kepada mitranya kalau itu dekat dengan pembuangan. Kami minta segera dibersihkan atau ditutup," ujar Artika.
Menurutnya, meskipun tempat tersebut diklaim sudah tidak aktif, penutupan tetap perlu dilakukan.
Sebab, apabila SPPG beroperasi, keberadaan lokasi bekas pembuangan sampah di sebelah dapur dapat menjadi potensi kerawanan.
"Kalau misalnya nanti dapurnya beroperasional, otomatis menjadi kerawanan, mengingat itu dulu pembuangan sampah. Otomatis ada sisa-sisa sampah dan bakteri yang tertinggal di situ," jelasnya.
Artika menambahkan, kondisi tersebut juga berpotensi menjadi kendala saat pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut dia, lokasi dapur yang berdekatan dengan tempat pengelolaan sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas saat pengajuan SLHS akan tidak lolos. Karena untuk berdekatan seperti itu tidak boleh sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sambongrejo, Siswadi, mengatakan pemerintah desa mengetahui adanya pembangunan SPPG tersebut.
Namun, hingga kini belum ada pihak SPPG yang datang ke balai desa maupun rumahnya untuk meminta izin atau menyampaikan pemberitahuan secara langsung.
Dia juga membenarkan bahwa tempat pengelolaan sampah di samping lokasi SPPG masih beraktivitas.
Setiap hari masih terdapat pekerja dan dalam beberapa hari sekali masih ada truk yang datang untuk mengangkut atau menyimpan barang.
"Tempat pengelolaan sampah masih ada. Setiap hari ada orang yang bekerja di situ dan truk datang dua atau tiga hari sekali. Jadi masih ada kegiatan," kata Siswadi.
Menurut Siswadi, tempat pengelolaan sampah tersebut sudah ada sebelum pembangunan SPPG.
Lokasi itu sebelumnya merupakan rumah kosong dan sempat direncanakan untuk pembangunan kantor PCNU Tunjungan.
"Tempat pengelolaan sampah itu ada sebelum SPPG berdiri. SPPG ini baru sekitar tahun kemarin dibangun. Pemiliknya orang luar desa, tetapi pekerjanya warga desa sini," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinas Kesehatan Daerah, Tutik Rahayu, mengatakan Dinas Kesehatan tidak terlibat dalam proses pendirian SPPG tersebut.
"Terkait pendirian SPPG, kami Dinkes tidak terlibat," ujarnya.
Namun, dari sisi kesehatan lingkungan, Tutik menjelaskan bahwa keberadaan barang rongsokan dapat membawa debu, karat, dan kotoran yang berpotensi terbawa angin.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kontaminasi apabila lokasi SPPG berada tepat di sebelahnya.
"Selain itu, keberadaan barang bekas juga berpotensi menjadi tempat hidup hewan maupun serangga seperti tikus dan kecoa yang dapat membawa kuman ke lingkungan sekitar, " ungkapnya. (ari)
Editor : Ali Mustofa