Dapur MBG Blora Makin Banyak Kantongi SLHS, Ada 4.357 Penjamah Pangan yang Sudah Bersertifikat

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:07 WIB
PENATAAN: Relawan dapur SPPG Khusus Kabupaten Blora tengah menyiapkan dan menyusun makanan untuk dibagikan ke penerima manfaat. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
PENATAAN: Relawan dapur SPPG Khusus Kabupaten Blora tengah menyiapkan dan menyusun makanan untuk dibagikan ke penerima manfaat. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

BLORA – Upaya memastikan pengelolaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan terus dilakukan di Kabupaten Blora.

Hingga awal Agustus 2026, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora telah menerbitkan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 95 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinkesda Blora, Tutik, mengatakan penerbitan SLHS diberikan setelah dapur SPPG memenuhi sejumlah persyaratan higiene dan sanitasi.

Penilaian dilakukan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sebelum dapur dinyatakan memenuhi ketentuan.

Selain menerbitkan SLHS, Dinkesda Blora juga memberikan sertifikat pelatihan kepada para relawan yang bertugas di dapur SPPG.

Dari 95 SPPG yang telah memperoleh SLHS, sebanyak 4.357 penjamah makanan telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat penjamah pangan.

Sertifikat bagi penjamah makanan tersebut berlaku seumur hidup. Sementara itu, SLHS yang diberikan kepada dapur SPPG memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

Tutik menjelaskan jumlah personel dalam setiap SPPG tidak selalu sama karena disesuaikan dengan kapasitas pelayanan.

Rata-rata satu dapur memiliki sekitar 47 hingga 50 orang yang terdiri atas kepala dapur, ahli gizi, akuntan, penjamah makanan, serta tenaga pendukung lainnya.

Sebelum SLHS diterbitkan, petugas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dengan memeriksa berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan pengolahan makanan.

Pemeriksaan mencakup kondisi kebersihan dapur, ketersediaan sumber air bersih, cara penyimpanan bahan makanan, pengelolaan sampah dan limbah, hingga kondisi ventilasi serta drainase.

Fasilitas untuk mencuci tangan juga menjadi bagian yang diperiksa. Selain sarana dan prasarana, perilaku higienis para penjamah makanan turut menjadi perhatian dalam proses penilaian.

Menurut Tutik, SLHS merupakan salah satu bentuk pengawasan preventif pemerintah agar tempat pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan lingkungan sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Penerbitan SLHS bukan berarti pengawasan terhadap dapur MBG berhenti. Dinkesda Blora tetap melakukan pembinaan dan pemantauan setelah sertifikat diterbitkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi yang telah dipenuhi tetap diterapkan secara konsisten dalam aktivitas sehari-hari.

“Proses ini penting untuk menjamin setiap tempat pengolahan makanan layak secara higiene dan sanitasi sehingga aman bagi masyarakat,” ujar Tutik.

Jumlah SPPG yang telah mengantongi SLHS di Blora mengalami peningkatan cukup besar dibandingkan kondisi pada November 2025.

Saat itu, baru terdapat 59 dapur yang memiliki SLHS. Hingga awal Agustus 2026, jumlahnya meningkat menjadi 95 SPPG atau bertambah sebanyak 36 dapur.

Peningkatan juga terjadi pada jumlah penjamah makanan yang telah mendapatkan sertifikat.

Dari sekitar 2.950 orang pada November 2025, jumlah tersebut bertambah menjadi 4.357 orang hingga awal Agustus 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa selain memperluas jumlah dapur MBG yang memenuhi standar higiene sanitasi, proses pelatihan dan sertifikasi bagi petugas pengolah makanan juga terus dilakukan di Kabupaten Blora. (ari)

Editor : Ali Mustofa
SPPG Blora MBG Blora SLHS Blora penjamah pangan dapur MBG