Tanah Terdampak Bendungan Karangnongko Blora Dipatok Rp300 Ribu per Meter, Ini Hitungannya

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:41 WIB
‎Warga menghadiri musyawarah penetapan bentuk ganti rugi Bendungan Karangnongko di Kradenan. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
‎Warga menghadiri musyawarah penetapan bentuk ganti rugi Bendungan Karangnongko di Kradenan. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

BLORA  – Warga yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendapat gambaran nilai ganti kerugian tanah sekitar Rp300 ribu per meter persegi.

Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hasil penilaian itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses musyawarah mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian bersama masyarakat terdampak.

Kegiatan tersebut digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Balai Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kamis.

Penilai Lapangan KJPP Andi Tiffani dan Rekan, Septian Ade, menjelaskan bahwa penentuan nilai tanah mengacu pada nilai pasar.

Dalam prosesnya, penilai mempertimbangkan kondisi pasar serta harga tanah yang berlaku di sekitar lokasi pengadaan tanah.

"Dasar penilaian kita adalah nilai pasar. Nilai pasar itu terbentuk dari kondisi pasar di sekitar lokasi, sehingga data-data transaksi dan pasar sekitar menjadi dasar dalam melakukan penilaian tanah," katanya.

Septian menyampaikan, nilai tanah yang terdampak pembangunan bendungan berada di kisaran Rp300 ribu per meter persegi.

Meski demikian, nilai tersebut tidak serta-merta sama untuk seluruh bidang tanah karena besaran ganti kerugian akan menyesuaikan karakteristik dan kondisi setiap lahan.

Perhitungan ganti kerugian juga tidak hanya mencakup tanah. Bangunan dan sejumlah komponen nonfisik yang berkaitan dengan objek terdampak turut diperhitungkan dalam penilaian.

Untuk bangunan, penilaian dilakukan dengan melihat spesifikasi bangunan serta standar dan biaya yang dibutuhkan apabila bangunan tersebut harus dibangun kembali.

Sementara itu, komponen nonfisik dapat mencakup kompensasi masa tunggu, kehilangan usaha atau pendapatan, hingga faktor sosial dan historis yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat di wilayah terdampak.

"Jadi, nilai ganti kerugian bukan hanya nilai tanah saja, tetapi juga memperhitungkan nilai fisik dan nonfisik yang melekat pada objek yang terdampak," ujarnya.

Salah seorang warga Desa Mendenrejo mengungkapkan, lahan miliknya yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi.

Dengan nilai tanah Rp300 ribu per meter persegi, warga tersebut menyebut total uang ganti kerugian yang akan diterimanya mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

"Total uang ganti rugi yang saya terima lebih dari Rp1,2 miliar dengan harga tanah Rp300 ribu per meter persegi," katanya.

Warga lainnya juga menyampaikan bahwa lahan sawah miliknya ikut terdampak pembangunan bendungan. Luas lahan tersebut sekitar 2.000 meter persegi.

"Rencananya saya menerima Rp600 juta, dengan harga Rp300 ribu per meter persegi untuk lahan," katanya.

Bendungan Karangnongko menjadi salah satu proyek strategis nasional yang pelaksanaannya berada dalam lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Selain proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora juga menangani pengadaan tanah untuk Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan.

Progres pengadaan tanah Bendungan Cabean tersebut telah mencapai sekitar 95 persen. Bendungan Cabean sendiri berada dalam lingkup BBWS Pemali Juana. (ari)

Editor : Ali Mustofa
pembangunan bendungan pengadaan tanah Bendungan Karangnongko blora ganti rugi