Dua Kepala Dapur MBG di Blora Dapat Surat Peringatan Usai Kasus Keracunan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi Kasus Keracunan MBG (ai)
Ilustrasi Kasus Keracunan MBG (ai)

BLORA – Dua kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora mendapat sanksi administratif setelah terjadi kasus keracunan yang menimpa siswa penerima makanan.

Keduanya merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Masing-masing berasal dari SPPG Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, dan SPPG Bogowanti, Kecamatan Ngawen.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, mengatakan kedua SPPI tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Artika menjelaskan, surat peringatan diberikan secara tertulis.

Dokumen tersebut diterima pihaknya dari BGN untuk kemudian diteruskan kepada masing-masing SPPI yang bersangkutan.

Dengan demikian, baik SPPI SPPG Sukorejo 2 maupun SPPI SPPG Bogowanti sama-sama mendapatkan teguran administratif berupa SP 1.

Namun, status SPPI SPPG Sukorejo 2 masih menjadi perhatian karena sebelumnya Wakil Kepala BGN Trenggono sempat menyampaikan adanya rencana pencopotan terhadap yang bersangkutan.

Artika menyebut hingga saat ini belum menerima surat tertulis yang secara resmi menyatakan pencopotan tersebut.

“Yang jelas ada suratnya sudah di SP 1. Cuma dicopot itu belum tahu pasti. Apakah dicopot dari SPPI atau PPPK. Kami masih menunggu,” jelasnya.

Meski keputusan mengenai status SPPI lama masih ditunggu, saat ini telah muncul surat keputusan (Skep) mengenai pengganti SPPI yang sebelumnya bertugas di SPPG Sukorejo 2.

Nama pengganti tersebut disebut berasal dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

“Sudah muncul Skep pengganti SPPI. Diisi dari Sulawesi Tenggara, Wakatobi,” tambah Artika.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya proses pergantian personel di SPPG Sukorejo 2.

Namun, mengenai status kepegawaian SPPI sebelumnya, pihak daerah masih menunggu keputusan lebih lanjut dari BGN.

Sementara itu, operasional SPPG Sukorejo 2 masih dihentikan untuk sementara waktu.

Dapur tersebut belum kembali melayani penyediaan makanan MBG sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta laboratorium Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan untuk mengetahui penyebab kejadian yang menimpa para siswa penerima MBG.

Berbeda dengan SPPG Sukorejo 2, dapur SPPG Bogowanti di Kecamatan Ngawen sudah kembali menjalankan kegiatan operasional.

Meskipun kepala dapurnya juga memperoleh SP 1, tidak ada keputusan pencopotan terhadap SPPI yang bertugas di dapur tersebut.

“Untuk dapur Bogowanti, sudah beroperasi lagi. SPPI masih sama,” ujar Artika.

Dengan demikian, pemberian SP 1 terhadap kepala dapur tidak serta-merta membuat seluruhnya diberhentikan dari tugas.

Status dan tindak lanjut terhadap masing-masing SPPI bergantung pada keputusan serta evaluasi dari pihak yang berwenang.

Kedua SPPG tersebut sama-sama berkaitan dengan kejadian keracunan yang dialami siswa setelah menerima makanan MBG.

Namun, jumlah siswa yang terdampak di masing-masing lokasi berbeda cukup jauh.

Pada kasus SPPG Bogowanti, tercatat 19 siswa mengalami dampak keracunan.

Sementara itu, kejadian di SPPG Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, berdampak terhadap 216 siswa.

Perbedaan jumlah korban tersebut membuat penanganan dan evaluasi terhadap masing-masing dapur menjadi perhatian.

Selain pemberian sanksi administratif, hasil pemeriksaan laboratorium juga dinantikan untuk memastikan penyebab kejadian serta menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di Blora.

Langkah evaluasi tersebut penting agar penyediaan makanan bergizi bagi siswa tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan pangan, kebersihan, serta standar pengolahan makanan. (tos)

Editor : Ali Mustofa
penerima mbg kepala sppg surat peringatan blora program mbg