BLORA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kepala dapur SPPG tersebut dicopot dari jabatannya setelah dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Selain pencopotan kepala dapur, SPPG Sukorejo 2 juga dikenai suspend berat selama 30 hari.
Sanksi tersebut diberikan setelah terjadi dugaan keracunan makanan yang berdampak pada 216 penerima manfaat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono saat melakukan kunjungan ke SPPG Sukorejo 2.
Trenggono mengatakan kejadian yang terjadi di Blora merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari ratusan penerima manfaat yang terdampak, sebagian besar disebut telah kembali dalam kondisi sehat.
Saat kunjungan berlangsung, masih terdapat tiga anak yang menjalani perawatan di dua rumah sakit. Kondisi ketiganya disebut mulai membaik.
Menurut Trenggono, dapur yang memproduksi makanan dan menimbulkan dampak tersebut harus mendapatkan tindakan tegas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, BGN menilai kondisi dapur SPPG Sukorejo 2 tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Ia menyebut terdapat banyak ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan BGN dalam memberikan sanksi.
Trenggono menjelaskan, SPPG Sukorejo 2 dikenai suspend berat selama 30 hari.
Setelah masa tersebut berakhir, BGN akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah dapur tersebut dapat kembali beroperasi atau justru mendapatkan sanksi lebih berat.
"Suspend berat itu 30 hari dan untuk dapur ini cukup jelek. Nanti setelah 30 hari akan diadakan suspend permanen, kepala dapur per hari ini langsung dicopot,"imbuhnya.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi dapur tidak memenuhi persyaratan, sanksi dapat berlanjut hingga suspend permanen.
Selain menghentikan sementara operasional dapur, BGN juga langsung mencopot kepala dapur SPPG Sukorejo 2 karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab dengan baik serta tidak mematuhi SOP.
Dalam kesempatan tersebut, Trenggono menyampaikan apresiasi kepada Bupati Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati Blora Sri Setyorini yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Blora.
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas dalam menangani kejadian tersebut sehingga sebagian besar penerima manfaat yang terdampak dapat memperoleh penanganan dengan baik.
Trenggono juga mengatakan proses hukum terhadap kejadian tersebut akan melihat hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan kepada kepolisian akan ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan atau tindak pidana.
Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang berkaitan dengan kejadian tersebut masih dalam proses investigasi.
"Kalau ada unsur pidana ya harus ada sesuai hukum yang berlaku. Sementara ini hasil laboratorium juga masih diinvestigasi,"ungkapnya.
Kepala SPPG Sukorejo 2 Achmad Afif Jaelani mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan dan prosedur yang ditetapkan BGN.
Ia menyebut pihak SPPG masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai langkah yang harus dilakukan setelah pemberian sanksi tersebut.
Untuk sementara, pencopotan baru diberlakukan terhadap kepala dapur. Sementara tenaga ahli gizi dan akuntan belum dicopot dari posisinya.
"Kalau saat ini masih kepala dapurnya saja yang dicopot, ahli gizi dan akuntan tidak. Kalau untuk masukan dari BGN itu hanya di bagian chiller saja,"tuturnya.
Afif menambahkan, berdasarkan masukan dari BGN, salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam evaluasi dapur adalah fasilitas chiller.
Pihak SPPG, kata dia, akan mengikuti seluruh arahan BGN dan menunggu informasi lanjutan mengenai operasional dapur setelah masa suspend berakhir. (ari)
Editor : Ali Mustofa