BLORA – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Blora telah mengirimkan usulan penutupan permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Usulan tersebut disampaikan menyusul insiden dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa SMA Negeri 1 Tunjungan.
Satgas MBG Blora sebelumnya melakukan penelusuran dan menyusun kronologi kejadian sebagai bahan laporan kepada BGN.
Sekretaris Satgas MBG Blora, Edi Widayat, mengatakan seluruh temuan yang diperoleh di lapangan telah dimasukkan dalam laporan yang disampaikan kepada BGN.
Laporan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum BGN mengambil keputusan terkait keberlanjutan operasional SPPG Sukorejo 2.
Menurut Edi, kewenangan untuk menghentikan maupun mencabut operasional SPPG berada di tangan BGN.
Sementara Satgas MBG di daerah berperan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil temuan di lapangan.
“Yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan adalah BGN. Kami hanya menyampaikan usulan. Intinya, kami sudah melaporkan adanya kejadian yang tidak diharapkan, termasuk dugaan keracunan,” ujar Edi.
Dalam proses evaluasi, Satgas tidak hanya memeriksa lokasi kejadian, tetapi juga melakukan penilaian terhadap kondisi SPPG Sukorejo 2.
Sejumlah aspek menjadi bagian dari pemeriksaan, mulai dari Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), tempat penyimpanan bahan makanan kering dan basah, hingga proses sterilisasi dapur.
Edi menyebut hasil pemeriksaan dituangkan dalam sejumlah lembar checklist. Seluruh catatan dan hasil penilaian tersebut kemudian dilampirkan dalam laporan untuk disampaikan kepada BGN.
“Item penilaiannya cukup banyak dan dibuat dalam beberapa lembar checklist. Hasil pemeriksaan dari Dinkesda semuanya kami kirimkan ke BGN,” jelasnya.
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara menyeluruh, Dinkesda Blora mengerahkan sekitar delapan pegawai untuk melakukan pengisian checklist dan pengecekan di lapangan.
Dengan melibatkan sejumlah petugas, data yang diperoleh diharapkan dapat memberikan gambaran lebih akurat mengenai kondisi SPPG.
Edi kembali menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penutupan permanen tetap berada pada BGN. Satgas MBG Blora hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan serta temuan yang diperoleh.
“Kalau penutupan permanen, itu menjadi kewenangan BGN,” tegasnya.
Sementara apabila BGN nantinya memutuskan sanksi berupa penghentian operasional sementara, Satgas MBG Blora tetap akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap SPPG tersebut.
Edi mengatakan catatan merah akibat insiden sebelumnya tidak serta-merta membuat proses pembinaan dan pengawasan dihentikan. Namun, langkah selanjutnya akan menunggu keputusan resmi dari BGN.
“Kami tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Tetapi untuk langkah berikutnya, kita lihat setelah keputusan dari BGN keluar,” pungkasnya. (ari)
Editor : Ali Mustofa