BLORA – Kasus dugaan keracunan yang kembali terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Salah satu sorotan datang dari Dosen Universitas Muria Kudus (UMK), Hendy Hendro, yang menilai penanganan kasus tidak cukup hanya melalui evaluasi internal.
Menurut Hendy, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dari mitra penyedia makanan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas.
Bentuknya dapat berupa sanksi administratif hingga pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana apabila unsur pelanggaran hukum terpenuhi.
Hendy menjelaskan, dampak dugaan keracunan MBG memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar gangguan kesehatan yang dialami siswa.
Orang tua, pihak sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pemerintah juga dapat terkena dampaknya.
Para siswa yang menjadi korban tidak hanya berpotensi mengalami masalah kesehatan, tetapi juga kehilangan waktu belajar dan menghadapi kemungkinan trauma psikologis.
Di sisi lain, orang tua atau wali dapat kehilangan penghasilan karena harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anak selama menjalani perawatan.
”Dampaknya tidak berhenti pada korban. Ada orang tua, sekolah, fasilitas kesehatan, sampai pemerintah yang ikut menanggung kerugian,” ujarnya.
Dari sisi sekolah, kegiatan belajar mengajar bisa terganggu ketika banyak siswa harus mendapatkan penanganan kesehatan.
Fasilitas kesehatan pun dapat mengalami peningkatan jumlah pasien secara bersamaan, termasuk bertambahnya kebutuhan obat dan penggunaan fasilitas medis.
Menurut Hendy, berbagai konsekuensi tersebut seharusnya masuk dalam perhitungan kerugian.
Tidak hanya biaya pengobatan, tetapi juga ongkos transportasi, kebutuhan keluarga selama mendampingi korban, pemeriksaan laboratorium, proses investigasi, kehilangan pendapatan, hingga biaya pemulihan trauma.
Apabila korban mengalami komplikasi serius atau bahkan meninggal dunia, dampak ekonominya tentu dapat menjadi jauh lebih besar karena berkaitan dengan konsekuensi jangka panjang.
”Kalau semua komponen dihitung, kerugiannya bisa jauh lebih besar dibanding nilai satu porsi MBG yang sekitar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” jelasnya.
Kerugian juga dapat dirasakan pemerintah maupun pihak penyedia makanan.
Pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk proses penanganan dan investigasi, sedangkan mitra penyedia berpotensi mengalami kerugian apabila kerja sama dihentikan, termasuk ketika bahan baku yang sudah dibeli akhirnya tidak dapat digunakan.
Hendy menilai persoalan yang tidak kalah penting adalah dampak terhadap kepercayaan masyarakat.
Kejadian keracunan yang berulang dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat, bahkan berpotensi memunculkan penolakan terhadap program MBG.
Karena itu, pengawasan terhadap seluruh mitra penyedia makanan dinilai perlu diperketat.
Pemerintah tidak seharusnya hanya memberikan teguran atau menghentikan kerja sama apabila ditemukan kelalaian yang mengakibatkan korban.
”Kalau terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian dan korban, harus ada pertanggungjawaban. Bisa secara perdata untuk kerugian yang ditimbulkan, dan pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
Selain memberikan sanksi, Hendy mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan MBG.
Pengawasan harus dilakukan sejak pemilihan dan penerimaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Menurutnya, ketegasan diperlukan agar setiap pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab terhadap keamanan makanan sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
”Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi justru menimbulkan kerugian kesehatan, ekonomi, dan hilangnya kepercayaan masyarakat,” tandasnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa