Keracunan MBG di Blora Berulang, Akademisi Sebut Perlu Ada Pertanggungjawaban Perdata hingga Pidana

Eko Santoso • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 12:22 WIB
Dosen Universitas Muria Kudus (UMK) Hendy Hendro
Dosen Universitas Muria Kudus (UMK) Hendy Hendro

BLORA– Kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora yang terjadi berulang membuat civitas akademika buka suara. Di antaranya mendorong agar ada pertanggungjawaban secara perdata hingga pidana. 

Dosen Universitas Muria Kudus (UMK) Hendy Hendro menyebut kasus semacam itu tidak cukup hanya diselesaikan melalui evaluasi. Jika terbukti terdapat kelalaian mitra penyedia makanan, pemerintah perlu memberikan sanksi tegas, termasuk pertanggungjawaban pidana dan perdata.

Hendy Hendro mengatakan dampak keracunan MBG tidak hanya dirasakan siswa sebagai korban. Kerugiannya merembet kepada keluarga, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pemerintah. Korban dapat mengalami gangguan kesehatan, kehilangan waktu belajar, bahkan trauma psikologis. 

Sementara orang tua atau wali berpotensi kehilangan pendapatan karena harus meninggalkan pekerjaan untuk merawat anak. Mereka juga menghadapi biaya tambahan selama proses perawatan.

”Dampaknya tidak berhenti pada korban. Ada orang tua, sekolah, fasilitas kesehatan, sampai pemerintah yang ikut menanggung kerugian,” ujarnya.

Sekolah dapat mengalami terganggunya proses belajar mengajar. Fasilitas kesehatan juga harus menghadapi lonjakan pasien dan penggunaan obat maupun fasilitas dalam waktu bersamaan.

Menurut Hendi, seluruh dampak tersebut semestinya dihitung dalam valuasi kerugian. Komponennya meliputi biaya pengobatan, transportasi dan kebutuhan keluarga selama perawatan, pemeriksaan laboratorium, investigasi, kehilangan pendapatan, hingga biaya pemulihan trauma.

Bahkan, jika terjadi komplikasi berat atau kematian, kerugian ekonominya jauh lebih besar karena menyangkut dampak jangka panjang.

”Kalau semua komponen dihitung, kerugiannya bisa jauh lebih besar dibanding nilai satu porsi MBG yang sekitar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” jelasnya.

Kerugian juga berpotensi muncul dari sisi pemerintah dan penyedia. Pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk penanganan dan investigasi, sementara mitra dapat mengalami kerugian apabila kerja sama dihentikan dan bahan baku yang telah dibeli tidak terpakai.

Yang tidak kalah serius, kata Hendi, adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Keracunan yang terjadi berulang dapat memunculkan kekhawatiran bahkan penolakan terhadap program.

Karena itu, pengawasan terhadap mitra harus diperketat. Jika ditemukan kelalaian yang menyebabkan korban, sanksi tidak boleh berhenti pada teguran atau pemutusan kerja sama.

”Kalau terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian dan korban, harus ada pertanggungjawaban. Bisa secara perdata untuk kerugian yang ditimbulkan, dan pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.

Hendi menilai ketegasan tersebut penting untuk memberikan efek jera. Pemerintah juga perlu membenahi seluruh rantai pelaksanaan MBG, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pengawasan.

”Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi justru menimbulkan kerugian kesehatan, ekonomi, dan hilangnya kepercayaan masyarakat,” tandasnya. (tos)

Editor : Mahendra Aditya
Mbg keracunan Perdata blora pidana