Kades Rowobungkul Blora Diperiksa, Saksi Kasus Pengeroyokan Polisi Kini Jadi 17 Orang

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 15:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

BLORA - Penyidikan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen saat pengamanan karnaval HUT RI di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Blora, terus berlanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Blora kini memeriksa dua saksi tambahan, yakni Kepala Desa Rowobungkul dan ketua panitia karnaval.

Dengan pemeriksaan tersebut, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini bertambah menjadi 17 orang.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, pemeriksaan terhadap kepala desa dan ketua panitia dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Keduanya diperiksa sebagai saksi tambahan dalam perkara yang terjadi ketika kegiatan karnaval di Desa Rowobungkul berlangsung.

“Sekarang sudah 17 saksi. Tambahan dua saksi, yaitu kepala desa dan ketua panitia,” kata Zaenul saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).

Penyidik masih memiliki agenda pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Karena rangkaian pemeriksaan belum selesai, berkas perkara sampai saat ini belum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Selain menggali keterangan para saksi, penyidik juga masih memeriksa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Salah satu bukti yang menjadi perhatian adalah rekaman video yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap anggota kepolisian.

Rekaman itu sebelumnya sempat menimbulkan dugaan bahwa terdapat lebih banyak orang yang terlibat dalam penyerangan.

Namun, setelah video diperiksa dan dipelajari kembali, penyidik menyimpulkan bahwa orang-orang yang terlihat dalam rekaman tersebut merupakan tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Setelah video dipelajari lagi, ternyata orang yang sama (tersangka), tidak orang lain. Barang bukti sementara hasil visum sama video,” jelas Zaenul.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menilai aksi penyerangan terhadap dua anggota Polsek Ngawen berlangsung secara spontan.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan diketahui saling mengenal karena tinggal di dukuh yang sama.

Namun, mereka tidak disebut berada dalam satu kelompok dengan seluruh massa yang terlibat dalam kericuhan.

“Tiga orang ini saling kenal, karena satu dukuhan, tapi kalau satu kubu tidak. Tapi mereka tidak tahu rekan-rekan lainnya (yang ikut memukul aparat),” ungkapnya.

Salah satu dari tiga tersangka juga diketahui merupakan peserta karnaval.

Kendati demikian, penyidik sejauh ini belum mengarahkan penyelidikan pada dugaan motif lain, seperti persoalan pribadi atau dendam lama.

Fokus penyidik masih pada perkara utama, yakni dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota kepolisian.

“(Apa ada motif dendam lama) Kita belum fokus ke situ,” kata Zaenul.

Polisi juga menemukan fakta bahwa keributan sebenarnya sudah terjadi sebelum pengeroyokan terhadap anggota kepolisian.

Perkelahian sempat berhasil dilerai di lokasi awal. Namun, setelah massa bergeser ke titik lain yang masih berada di sekitar lokasi tersebut, konflik kembali pecah.

“Satu lokasi yang berdekatan. Sebelumnya sudah bisa dilerai, tapi setelah bergeser konflik lagi, dan berujung pengeroyokan dua aparat,” ujarnya.

Situasi yang kembali memanas tersebut kemudian membuat dua anggota Polsek Ngawen yang berupaya mengendalikan kericuhan justru menjadi sasaran serangan.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah menetapkan SJ, NR, dan BD sebagai tersangka. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Blora dan saat ini telah menjalani penahanan.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Blora, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kericuhan awalnya disebut bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval. Situasi kemudian berkembang menjadi perkelahian yang melibatkan warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.

Ketika polisi berusaha menghentikan bentrokan tersebut, dua anggota Polsek Ngawen justru ikut menjadi sasaran serangan.

Aipda MS dan Aiptu SP mengalami luka akibat kejadian tersebut dan sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Rowobungkul.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi proses hukum untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut sebelum berkas dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (ari)

Editor : Ali Mustofa
Pengeroyokan polisi Blora Karnaval HUT RI Blora blora tersangka kasus pengeroyokan