BLORA – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat membuat sebagian warga Blora kehilangan kepesertaan jaminan kesehatan. Dinas Sosial (Dinsos) Blora kini melakukan reaktivasi bagi warga yang memenuhi kriteria, terutama mereka yang memiliki penyakit kronis dan gangguan jiwa.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, pihaknya telah melakukan reaktivasi terhadap sejumlah peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Saat ini, jumlah peserta PBI JK yang ditangani Pemkab Blora mencapai sekitar 371.994 peserta.
“Memang kemarin banyak yang dinonaktifkan, tetapi sudah kita reaktivasi kembali,” ujar Luluk.
Menurut dia, proses reaktivasi dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta surat keterangan sakit dari puskesmas atau dokter keluarga.
Dinsos, lanjut dia, kini memprioritaskan warga yang membutuhkan jaminan kesehatan untuk penyakit kronis maupun gangguan jiwa. Langkah tersebut dilakukan agar warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tidak sampai terkendala persoalan kepesertaan.
Selain reaktivasi melalui pemerintah daerah, Dinsos Blora juga berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan melalui pelayanan langsung di tingkat desa. Pelayanan tersebut sebelumnya telah dilakukan di Desa Ngetas dan bakal berlangsung di desa-desa lain.
“Jadi Dinsos bersama BPJS Kesehatan turun langsung ke desa,” jelasnya.
Luluk menegaskan, penanganan persoalan PBI JK tidak dapat hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah. Dinsos berupaya membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk badan amil zakat, organisasi masyarakat, rumah sakit swasta, dan dunia usaha.
Sejumlah pihak disebut telah memberikan dukungan. Baznas, misalnya, meningkatkan bantuan dari sebelumnya sekitar 2.000 menjadi 3.000 penerima. Selain itu, NU memberikan dukungan untuk sekitar 250 penerima dan Rumah Sakit Permata membantu sekitar 150 penerima.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri. Kita harus membentuk tim dan kolaborasi,” katanya.
Dinsos juga membuka peluang bagi rumah sakit swasta maupun pihak ketiga lainnya untuk ikut membantu warga yang membutuhkan. Data calon penerima bantuan nantinya dapat diserahkan kepada masing-masing pemberi bantuan, sementara Dinsos membantu melakukan pengecekan berdasarkan desil kesejahteraan.
“Kami berharap pihak swasta, pihak ketiga, dunia usaha nanti bisa berkolaborasi dengan kita untuk masalah PBI JK ini,” tandasnya. (tos)
Editor : Eko Santoso