Sebabkan Lima Orang Meninggal, Terdakwa Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Gandu Divonis 6 Bulan

Eko Santoso • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 16:06 WIB
TERTIB: Sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora yang bertindak sebagai hakim ketua yakni Nunung Kristiyani dalam kasus di Gandu. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
TERTIB: Sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora yang bertindak sebagai hakim ketua yakni Nunung Kristiyani dalam kasus di Gandu. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

Pertimbangan Hakim: Bukan Ngebor Sumur Minyak, Melainkan Sumur Air

BLORA- Tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu Kecamatan Bogorejo divonis ringan. Dua terdakwa, Hartono dan Suparman dihukum 6 bulan penjara. Sementara Suhartono divonis 6 bulan penjara tanpa harus menjalani, diganti dengan hukuman pengawasan 1 tahun. 

Sebelumnya pada 17 Agustus 2025 terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu Kecamatan Bogorejo. Yang mengakibatkan lima orang meninggal. 

Dari perkara itulah, Hartono, Suparman dan Suhartono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora. Proses hukum pun berlanjut hingga pada Senin 24 Agustus 2026 dilangsungkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora. 

Sidang putusan atas kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora yang bertindak sebagai hakim ketua yakni Nunung Kristiyani. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya saat membacakan amar putusan. 

Putusan itu berlaku untuk Hartono dan Suparman. Sementara terhadap Suhartono, vonis pidana penjara selama 6 bulan diganti dengan hukuman pengawasan selama 1 tahun. 

Dalam memvonis ketiganya itu, majelis memakai dakwaan alternatif kedua yang menekankan tentang kealpaan yang menyebabkan kematian. 

"Pasal 474 ayat 3 dan juga pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya berkaitan dengan perkara ini," terangnya. 

Padahal bila mengacu pada BAP kepolisian, lalu sebagaimana klasifikasi perkara yang termuat dalam SIPP Pengadilan Negeri Blora, perkara tersebut dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. 

Saat membacakan pertimbangan putusan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, Nunung menjelaskan jika yang terbukti dalam persidangan pengeboran itu untuk pembuatan sumur air bukan sumur minyak. 

LESU: Tiga terdakwa kasus di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo yang sebabkan lima orang meninggal. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
LESU: Tiga terdakwa kasus di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo yang sebabkan lima orang meninggal. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

Hal itu yang membuat majelis hanya menekankan pada dakwaan alternatif kedua. Bukan pada dakwaan pertama soal eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang Perubahan atas UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Panitera Pengadilan Negeri Blora Didik Didik Riyadi menjelaskan jika dalam sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru banyak perubahan. Di antaranya asas pemidanaan sifatnya bukan balas dendam. 

"Melainkan pemulihan keadaan," katanya. 

Menurutnya putusan majelis hakim memvonis 6 bulan pidana penjara untuk dua terdakwa dan 6 bulan vonis penjara diganti dengan pengawasan 1 tahun pada satu terdakwa lainnya sudah sesuai tuntunan JPU. 

"Semua yang ada di fakta persidangan yang jadi landasan membuat putusan," imbuhnya. 

Menurutnya dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya pengeboran minyak. Yang terbukti hanya pengeboran air. 

"Dakwaannya ada dua. Dakwaan lingkungan hidup dan dakwaan kedua. Yang diputuskan dakwaan kedua," tambahnya. 

Putusan itu lantaran keterangan saksi yang di persidangan mengarah pada dakwaan kedua. Sementara dakwaan pertama tak terbukti. 

"Ternyata di persidangan mengarah ke sana. Fakta persidangan yang jadi patokan hakim," tegasnya. (tos)

Editor : Eko Santoso
vonis Gandu blora sumur minyak ilegal pengadilan negeri blora