BLORA – Hukuman penjara selama 11 tahun rupanya belum membuat seorang residivis di Blora jera.
Pria berinisial DAW, 27, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sejumlah rumah warga.
Kali ini, DAW diamankan jajaran Polres Blora setelah diduga membobol sedikitnya tujuh rumah di wilayah Kecamatan Jiken.
Bahkan, beberapa rumah disebut telah menjadi sasaran pelaku lebih dari sekali.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengungkapkan, DAW sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun setelah bebas, DAW kembali melakukan tindak pidana.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jiken.
Aksi terakhir yang diduga dilakukan DAW terjadi di rumah SK, 40, warga Kecamatan Jiken.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat terbangun pada tengah malam, korban mendapati dua telepon seluler merek OPPO dan sejumlah uang tunai yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang.
Korban juga melihat jendela bagian depan rumah dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan itu menjadi salah satu titik awal penyelidikan terhadap rangkaian kasus pencurian yang terjadi di kawasan Jiken.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian dengan modus membobol jendela pada malam hari, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menggali informasi dari sejumlah pihak untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari rangkaian penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, polisi akhirnya mengarah kepada DAW.
Petugas kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya," ujar AKBP Inggal Widya Perdana, Jumat (21/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka. DAW diduga memilih rumah warga yang menjadi sasaran ketika situasi sudah sepi pada malam hari.
Untuk masuk ke dalam rumah, tersangka merusak atau mencongkel bagian jendela menggunakan obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter.
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan petugas. Di antaranya satu buah obeng besi dengan gagang bermotif bendera Amerika yang diduga digunakan untuk membongkar jendela.
Polisi juga menyita dusbook telepon seluler serta satu unit OPPO A5i berwarna ungu pelangi yang disebut milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, DAW kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar bagian tertentu untuk masuk. DAW terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tos)
Editor : Ali Mustofa