Ngopi saat Jam Kerja, 3 ASN di Blora Dilaporkan, Menanti Satpol PP Beraksi

Eko Santoso • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:19 WIB
Analis SDMA Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Era Aromatica Kusumadewi. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
Analis SDMA Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Era Aromatica Kusumadewi. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

BLORA- Ngopi saat jam kerja, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora. Aduan itu ditindaklanjuti dengan meneruskan ke masing-masing kepala dinas terkait agar memberikan teguran. 

Analis SDMA Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Era Aromatica Kusumadewi menjelaskan sejauh ini pihaknya menerina sejumlah aduan terkait tingkah laku ASN yang melanggar kedisiplinan. Di antaranya nongkrong dan ngopi saat jam kerja. 

"Kalau sampai hari ini saya baru menerima ada tiga," bebernya.

Dari aduan atau laporan dari masyarakat itu pihaknya meneruskan ke instansi terkait. Untuk langkah tindaklanjut dari masing-masing pimpinan. 

"Untuk dapat dilakukan pembinaan oleh atasan langsung. Hasil dari pembinaan tersebut dilaporkan kepada BKPSDM," tambahnya. 

Menurutnya ASN yang membandel seperti itu bisa dikenai sanksi. Hukumannya bisa beragam. Mulai level ringan, sedang hingga berat. 

"Kalau ringan cukup di atasan langsung. Atau mungkin sebelum dihukum disiplin diberikan pembinaan terlebih dahulu. Misal membuat surat pernyataan, berjanji tidak mengulangi lagi, kemudian apabila mengulangi siap dijatuhi sanksi," jelasnya. 

Sementara jika perilaku serupa terulang berkali-kali, bisa dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat ringan. 

"Tingkat ringan di sini karena dampaknya merugikan unit kerja di situ," terangnya.

Menurutnya masyarakat yang melihat secara langsung ada ASN yang nongkrong, ngopi pada jam kerja tak perlu sungkan untuk melapor.  

Masyarakat bisa memfoto yang bersangkutan. Lalu melapor ke beberapa kanal. 

"Bisa melaporkan ke ada SPAM lapor, ada Gardu Mas Arif, bisa ke BKPSDM, bisa lewat WA atau bersurat juga bisa, monggo. Kami menerima aduan masyarakat," imbuhnya. 

Meski masyarakat bisa mengawasi, namun menurutnya ada instansi yang bisa berperan melakukan sweeping. Yakni Satpol PP. 

"Pengawasan di Satpol PP selalu penegak Perda," tambahnya. (tos)

Editor : Eko Santoso
asn ngopi bkpsdm blora blora satpol pp asn