Janjian Bertemu di CFD, Pria 22 Tahun di Blora Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Apa?

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:36 WIB
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS )
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS )

BLORA – Perkenalan melalui aplikasi Telegram selama sekitar dua minggu berujung pada perkara hukum yang melibatkan seorang perempuan di bawah umur dan pria berusia 22 tahun berinisial SI.

Pertemuan keduanya yang awalnya direncanakan untuk makan bersama di kawasan car free day (CFD) justru berakhir di sebuah penginapan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, korban sebelumnya berkenalan dengan SI melalui aplikasi Telegram.

Setelah berkomunikasi selama kurang lebih dua minggu, keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan CFD.

Pertemuan tersebut awalnya disebut untuk makan bersama. Namun, korban kemudian diajak tersangka menuju sebuah penginapan.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan SI sebagai tersangka.

SI diketahui merupakan warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon.

“Ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Zaenul.

Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana.

Polisi menjerat SI dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Zaenul menambahkan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora juga memberikan penjelasan terkait informasi yang sebelumnya mengaitkan perkara tersebut dengan aplikasi Michat maupun praktik open BO.

Ia menegaskan bahwa kasus yang sedang ditangani polisi tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi Michat ataupun praktik open BO.

Menurut Zaenul, aparat tetap akan memproses perkara apabila menyangkut anak di bawah umur, terlebih ketika terdapat laporan atau keberatan dari pihak keluarga korban.

“Walaupun kita menangani open BO dan sebagainya, kalau korban di bawah umur atau orang tuanya tidak terima, kita tidak bisa melepaskan permasalahan tersebut,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa korban dalam perkara ini bukan berasal dari aplikasi Michat maupun praktik open BO.

Korban dan tersangka diketahui berkenalan melalui Telegram dan telah berkomunikasi selama sekitar dua minggu sebelum akhirnya bertemu.

“Intinya korban tersebut bukan dari situs Michat atau open BO,” tegas Zaenul. (tos)

Editor : Ali Mustofa
aplikasi Telegram jadi tersangka penginapan dugaan persetubuhan