BLORA- Sambut Hari Kucing sedunia, para pecinta kucing dan Kejaksaan Negeri Blora gelar edukasi anti kekerasan terhadap hewan. Acara dilaksanakan di Pasar Sidomakmur.
Edukasi dan sosialisasi ini dilakukan kolaboratif antara Kejaksaan Negeri Blora, Dindagkop dan UKM, Cat Lovers In The World dan Blora Cat Community.
Sosialisasi dan edukasi itu dilakukan di Pasar Sidomakmur lantaran seminggu lalu terjadi pembacokan kucing di sekitar Pasar Sidomakmur yang berujung kematian. Sekaligus menyambut momentum Hari Kucing sedunia pada 8 Agustus.
Kucing yang dibacok tersebut sempat dilarikan oleh Cat Lovers Blora. Cuma lantaran luka terlalu serius, hewan tersebut tak tertolong pada dua hari lalu.
Ketua Blora Cat Community Bety sempat menelusuri pelaku dengan datang ke pasar Sido Makmur Blora, tapi hasilnya nihil.
Kasipidum Kejari Blora Samsul Sitinjak memberikan arahan kepada warga pasar untuk berani lapor jika menemui kejadian penganiayaan hewan di pasar.
"Pelaku penganiayaan hewan bisa dijerat pasal 337 KUHP tentang penganiayaan hewan," jelasnya.
Hal serupa juga diungkap Hening Yulia, CLOW Perwakilan Solo. Pihaknya mewanti wanti agar warga tidak perlu takut melapor ke polisi. Dan tetep brsikap baik dengan kucing pasar.
"Memang kucing tidak punya akal, kita yang perlu banyak maklum. Tidak harus cinta, yang penting tidak menyakiti," tambahnya.
Terpantau meskipun sambil melayani pembeli, para pedagang terlihat ikut menyimak dengan tenang. Ada dua pedagang yang sempat berinteraksi ketika paparan berlangsung.
Mereka berdua juga menunjukkan satu plastik kemasan pakan kucing yang sengaja dibawa dari rumah untuk memberi kucing pasar tiap hari.
Edukasi berjalan lancar di tengah pasar tepatnya di bawah tangga utama. Selain edukasi, pihak kejaksaan juga memasang MMT berukuran besar berisi seruan berbuat baik pada hewan. Juga tertulis pasal 337 KUHP yang bisa menjerat pelaku penyiksaan hewan.
"Harapannya, bisa dibaca seluruh pedagang dan pengunjung pasar, mengantisipasi penyiksaan berikutnya," bebernya. (tos)
Editor : Eko Santoso