BLORA – Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada pasangan lansia, Sujimah dan Pandi, dalam perkara dugaan penganiayaan.
Meski demikian, keduanya tidak harus menjalani hukuman tersebut karena hakim menetapkan pidana dengan masa percobaan selama satu bulan.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Perselisihan bermula ketika seorang pegawai rumah sakit di Blora bernama Febi merasa terganggu oleh asap yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah di sekitar rumah Sujimah dan Pandi.
Tuduhan tersebut dibantah pasangan lansia itu hingga berujung adu mulut yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik.
Dalam insiden tersebut, kedua belah pihak mengalami luka.
Namun, hanya Febi yang menjalani visum dan kemudian melaporkan Sujimah serta Pandi ke polisi dengan tuduhan melakukan penganiayaan.
Laporan tersebut berlanjut ke proses persidangan di PN Blora.
Selama persidangan, majelis hakim sempat mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Meskipun kedua pihak akhirnya sepakat berdamai, proses hukum tetap dilanjutkan hingga pembacaan putusan.
Panitera PN Blora, Didik Riyadi, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan Sujimah dan Pandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa.
Atas putusan itu, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan satu bulan, sehingga hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali melakukan pelanggaran selama masa percobaan.
“Pidana penjara masing-masing satu bulan, tetapi tidak perlu dijalani dengan masa percobaan satu bulan,” jelasnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa