3 Fakta Dugaan Pungli Kasus Penendangan Kucing di Blora, Kajari Minta Maaf dan Tegur Oknum

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 10:19 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

BLORA – Dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dalam pelaksanaan putusan pengadilan kasus penendangan kucing di Kabupaten Blora mendapat respons langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Khristiya Lutfiasandhi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus memastikan telah mengambil langkah pembinaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaksanaan pidana kerja sosial yang seharusnya menjadi bentuk edukasi justru diwarnai dugaan permintaan kontribusi dana kepada sekolah-sekolah yang menjadi lokasi kegiatan. Berikut tiga fakta penting yang perlu diketahui.

1. Kajari Blora Meminta Maaf dan Menegur Oknum yang Diduga Terlibat

Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengakui adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Sebagai tindak lanjut, pihaknya langsung melakukan penelusuran internal.

Hasilnya, Kejari Blora memberikan pembinaan sekaligus teguran kepada oknum yang bersangkutan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Kajari juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Blora akan terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi nilai JATI, yakni Jujur, Amanah, Totalitas, dan Integritas.

2. Dugaan Pungli Muncul Saat Pelaksanaan Hukuman Kerja Sosial

Perkara ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Blora terhadap Pujianto yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seekor kucing bernama Mintel.

Pengadilan menjatuhkan pidana dua bulan penjara yang kemudian diganti dengan pidana kerja sosial. Terpidana diwajibkan memberikan penyuluhan hukum mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di sepuluh sekolah sebagai bentuk pelaksanaan putusan.

Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan bahwa sejumlah sekolah menerima pesan agar memberikan kontribusi dana yang disebut untuk honor narasumber kegiatan. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu permintaan klarifikasi dari berbagai pihak.

Apabila terbukti terjadi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan pelaksanaan putusan pengadilan yang semestinya bebas dari biaya di luar ketentuan.

3. Pelapor Mengapresiasi Sikap Tegas Kajari dan Berharap Tidak Terulang

Perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, Hening Yulia, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kepala Kejaksaan Negeri Blora.

Menurutnya, langkah pembinaan dan teguran terhadap oknum menjadi sinyal positif bahwa institusi kejaksaan tetap terbuka terhadap kritik serta pengawasan masyarakat.

Ia menilai komitmen Kajari untuk memperkuat integritas menjadi harapan baru bagi masyarakat agar kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Hening juga berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak sehingga dugaan praktik serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan putusan pengadilan maupun pelayanan publik lainnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Respons cepat terhadap laporan dugaan pelanggaran dinilai menjadi langkah awal untuk memperkuat integritas institusi sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Mahendra Aditya
Kajari Blora dugaan pungli Kejari Blora kasus penendangan kucing Blora Pujianto Blora kejaksaan negeri blora