Kajari Minta Maaf Atas Dugaan Pungli dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kasus Penendangan Kucing, Janji Komitmen Jaga Integritas

Eko Santoso • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 10:04 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Blora. (RADAR KUDUS)
Kantor Kejaksaan Negeri Blora. (RADAR KUDUS)

BLORA- Kepala Kejaksaan Negeri Blora (Kajari) Khristiya Lutfiasandhi sampaikan permohonan maaf atas mencuatnya dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri dalam kasus penendangan kucing dengan terpidana Pujianto. Kajari telah menegur oknum yang bersangkutan dan komitmen menjaga integritas. 

Sebelumnya diberitakan bahwa terdapat dugaan pungutan liar dari pihak Kejaksaan Negeri Blora kepada sekolah yang menjadi tempat pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Blora. 

Dalam perkara tersebut, Pujianto dinyatakan bersalah lantaran menendang kucing Mintel. Dia diharuskan menjalani hukuman dua bulan penjara yang diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah. 

Namun dalam pelaksanaan putusan tersebut, pihak sekolah mendapatkan pesan untuk berkontribusi membayar sejumlah uang guna keperluan honor narasumber. 

Menyikapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan pihaknya menyampaikan permohonan maaf. Ia secara tegas menegur oknum yang bersangkutan. 

"Kami telah melakukan penelusuran, pembinaan, serta memberikan tindakan berupa teguran kepada yang bersangkutan," katanya. 

Menurutnya langkah- langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pihak Kejaksaan Negeri Blora agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada kemudian hari.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan berupa pidana kerja sosial tersebut," bebernya. 

Menurutnya masukan dan pengawasan dari seluruh pihak merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kejaksaan Negeri Blora berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai JATI (Jujur, Amanah, Totalitas, dan Integritas)," tambahnya.

Pelapor kasus tersebut dari perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo Hening Yulia Solo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah tegas dari Kajari Blora dalam menegur oknum yang bersangkutan. Serta komitmen untuk tidak lagi memberi toleransi pada hal serupa. 

"Ini menjadi hawa segar masyarakat, masih ada trust pada Kejari. Karena masyarakat menunggu Kejaksaan dalam menyikapi dugaan ini," terangnya. 

Pihaknya pun berterimakasih kepada Kajari yang kedepan berjanji berkomitmen menjaga integritas. 

"Saya selaku pelapor kasus ini berterimakasih pada Kajari, saya pamit dari Blora. Semoga ini menjadi pelajaran, agar tidak terulang lagi," imbuhnya. (tos)

 

Editor : Eko Santoso
CLOW penendangan kucing blora kejari blora pungli