Sidang Derden Verzet Berlanjut, Kuasa Hukum Minta PN Blora Tunda Proses Eksekusi

Arif Fakhrian Khalim • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:48 WIB
MELAWAN: Rustam Terlawan III hadir dengan kuasa hukum untuk meminta pengadilan menunda proses eksekusi hingga perkara perlawanan memperoleh putusan.
MELAWAN: Rustam Terlawan III hadir dengan kuasa hukum untuk meminta pengadilan menunda proses eksekusi hingga perkara perlawanan memperoleh putusan.

BLORA – Sidang gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terkait permohonan eksekusi tanah dan bangunan di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Blora. Kuasa hukum pelawan meminta pengadilan menunda proses eksekusi hingga perkara perlawanan memperoleh putusan.

Kantor Hukum AFA & Partners selaku kuasa hukum Rustam, Moch. Shofiyul Albab menyatakan telah mengajukan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga yang terdaftar dengan Nomor 40/Pdt.Bth/2026/PN Bla. Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Bla tertanggal 19 Juni 2026.

“Kuasa hukum pelawan menilai kliennya memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap objek sengketa. Karena itu, mereka berpendapat pemeriksaan gugatan perlawanan seharusnya didahulukan sebelum tahapan eksekusi dilanjutkan guna menghindari potensi kerugian bagi pihak ketiga,” jelasnya.

Di sisi lain, PN Blora telah menerbitkan surat Nomor 345/PAN.W12-U15/Pdt.04.01/7/2026 tertanggal 31 Juli 2026 yang mengagendakan pencocokan objek eksekusi (konstatering) pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Kantor Desa Berbak, Kecamatan Ngawen.

Objek yang akan dilakukan konstatering berupa sebidang tanah seluas 585 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berstatus Sertifikat Hak Milik di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen. Berdasarkan dokumen lelang, sertifikat tersebut telah dibalik nama kepada pemenang lelang, Impron Rohmat Afif, sesuai Risalah Hasil Lelang Nomor 351/09.01/2025-01 tertanggal 10 Juli 2025.

Pihaknya mengatakan, akan melaporkan persoalan tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) apabila proses eksekusi tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan gugatan perlawanan yang sedang diperiksa. Menurut mereka, langkah itu dilakukan sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum bagi pihak ketiga.

“Pada sidang kedua dengan agenda pemanggilan para terlawan digelar di PN Blora pada Senin lalu. Dalam persidangan tersebut, Terlawan II dan Terlawan III hadir memenuhi panggilan, sedangkan Terlawan I belum hadir. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Terlawan I pada Senin pekan depan,” ucapnya. 

“Langkah hukum yang kami tempuh bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan, melainkan wujud penggunaan hak konstitusional untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan sesuai hukum acara dan menjunjung tinggi keadilan,”imbuhnya. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Blora terkait permintaan penundaan proses eksekusi yang disampaikan pihak pelawan. (ari)

Editor : Eko Santoso
blora