Polres Blora Tetapkan Agus Palon sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Golongan, Dijerat Pasal 242 KUHP

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:56 WIB
AROGAN: Agus Palon saat berada di tempat karaoke di kawasan Kampung Baru Jepon. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
AROGAN: Agus Palon saat berada di tempat karaoke di kawasan Kampung Baru Jepon. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

BLORA – Agus Sutrisno alias Agus Palon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang mengandung unsur kebencian terhadap suatu golongan masyarakat.

Ia dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula dari video yang viral di media sosial saat Agus Palon berada di sebuah tempat karaoke di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon, pada 19 Januari 2026.

Dalam video itu, ia diduga melontarkan ucapan yang menyinggung suku Batak sehingga memicu reaksi dari sejumlah warga dan organisasi masyarakat Batak.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pemilik tempat karaoke ke Polres Blora pada 4 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, menilai ucapan yang disampaikan terlapor tidak bisa dianggap sekadar emosi sesaat karena mengandung unsur SARA yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Ucapan tersebut mengandung unsur SARA dan ber potensi memecah belah masyarakat. Persoalan ini menyentuh aspek yang sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan Agus Palon sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Disangkakan Pasal 242,” ujarnya.

Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya lima orang saksi dimintai keterangan.

Polisi juga menyita rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Agus Palon di lokasi karaoke sebagai barang bukti utama.

Meski telah berstatus tersangka, Agus Palon tidak dilakukan penahanan.

Polisi mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses persidangan dalam perkara lain, yakni dugaan kasus perusakan jalan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Blora. (tos)

Editor : Ali Mustofa
unsur sara polres blora tempat karaoke polisi jadi tersangka