Ketua Koperasi BME Tegaskan Tak Ada Persoalan Terkait Legalitas, Kerjasama dengan Pertamina Lancar

Eko Santoso • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 08:02 WIB
KETERANGAN: Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME) Sutrisno (kanan) saat memberikan penjelasan. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
KETERANGAN: Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME) Sutrisno (kanan) saat memberikan penjelasan. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

BLORA- Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME) Sutrisno jelaskan tak ada persoalan terkait legalitas koperasi. BME sejauh ini bekerjasama dengan Pertamina secara baik.

Koperasi BME merupakan salah satu dari tiga pihak di Blora yang memiliki ijin pengelolaan sumur minyak masyarakat. BME mengelola 1.698 sumur.

Namun belakangan, Bendahara BME Ahmad Hanafi melontarkan beberapa hal yang menyangkut legalitas BME sehingga menimbulkan ketegangan di tubuh internal. 

Ahmad Hanafi atau yang kerap disapa Pipin menyampaikan hal-hal tersebut saat kunjungan Bareskrim Polri bersama tim gabungan ke Desa Plantungan dalam rangka pemetaan sumur minyak. 

“Kantor BME itu di atas bumi di atas langit, alias awang-awang. Kita ingin ada RAT, karena Mbah Tris ujuk-ujuk jadi ketua tanpa melalui RAT,” ujar Pipin. 

Tak hanya itu, ia sebagai bendahara mengaku tidak pernah mengetahui adanya stempel BME. 

"Stempel BME bentuknya seperti apa saya tidak tahu," imbuhnya. 

Sutrisno menerangkan legalitas BME tak ada masalah. Ia menjadi ketua secara sah dalam rapat anggota. 

Karena tak ada masalah secara legalitas, pihaknya bisa kerjasama dengan Pertamina dan melakukan penandatanganan kontrak di Jakarta pada 21 April lalu. 

“Pertamina menerima karena administrasi kita sudah lengkap. Masak Pertamina menerima tanpa stempel, kan tidak mungkin,” tegas Sutrisno.

BME sudah dua bulan terakhir mengirim minyak ke Pertamina. Dengan rata-rata produksi harian 15 ribu liter. 

Dari setiap pengiriman diakumulasi untuk diajukan pencairan hasil penjualan. Pencairan dilakukan setiap 15 hari sekali dan hingga kini telah lima kali proses pencairan berlangsung. Setiap pengajuan pencairan kepada Pertamina menggunakan stempel dan invoice. 

“Setiap pengajuan pasti ada stempel,” katanya.

Sutrisno juga membantah soal ketiadaan kantor. Dia menyebut kantor BME berada di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora. Berkas pendirian kantor tersebut, lanjut dia, diambil dari kepala desa sebagai persyaratan operasional dan perizinan koperasi.

Terkait munculnya sejumlah persoalan dari internal, Sutrisno menyatakan akan membahasnya bersama pengurus dan dewan pengawas.

“Ini koperasi, dasarnya kebersamaan. Sudah beberapa kali internal ini dirusuhi sendiri. Ke depan akan kita rapatkan, keputusannya seperti apa nanti bersama-sama,” bebernya. (tos)

Editor : Eko Santoso
koperasi bme sumur minyak rakyat Plantungan sumur minyak rakyat Blora blora legalitas