BLORA, - Sidang kasus tindak pidana pengeboran sumur minyak ilegal Gandu Blora memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pada tiga terdakwa, yakni Hartono, Suhartono dan Suparman dengan tuntutan masing-masing pidana 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Hartono bin Marilan dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dari penahanan yang pernah dijalani dengan perintah supaya terdakwa ditahan," ucap jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (28/7).
Tuntutan yang sama juga dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap Suhartono dan Suparman. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah dibacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan. Para terdakwa kemudian meminta waktu seminggu untuk membacakan pembelaannya.
Sehingga, sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan dalam agenda sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (4/8/2026) mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Minggu, 17 Agustus 2025 dan berlangsung selama tujuh hari. Peristiwa tersebut menelan korban jiwa sebanyak lima orang.
Adapun kelima korban jiwa tersebut masing-masing, yakni Tanek meninggal di lokasi kejadian pada Minggu (17/8/2025), Wasini meninggal pada Senin (18/8/2025), Sureni meninggal pada Senin (18/8/2025), Yeti meninggal Sabtu pada (23/8/2025), di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, serta Abu Dabi, 2 tahun, meninggal pada Kamis (11/9/2025) di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.