BLORA – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogowanti, Kabupaten Blora, kembali menjadi perhatian publik setelah diduga menggunakan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam proses penyediaan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan ini mencuat setelah sebelumnya puluhan siswa SD Negeri Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, diduga mengalami keracunan usai menyantap makanan dari dapur tersebut.
Insiden yang terjadi pada Senin (20/7) mengakibatkan sedikitnya 19 siswa mengalami keluhan seperti mual, muntah, dan pusing setelah mengonsumsi menu MBG.
Sejak saat itu, berbagai pihak melakukan inspeksi ke dapur SPPG Bogowanti untuk menelusuri penyebab kejadian.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah kemasan Minyakita tersusun di rak dapur.
SPPG Bogowanti diketahui dikelola oleh Yayasan Mitra Cendekia Waskita.
Mitra Yayasan Mitra Cendekia Waskita, Sumining, mengakui bahwa penggunaan Minyakita telah dilakukan sekitar satu pekan sebelum peristiwa dugaan keracunan terjadi.
Ia menjelaskan minyak goreng tersebut diperoleh dari pemasok dan pihaknya beranggapan penggunaannya tidak melanggar aturan.
Menurut Sumining, pemanfaatan Minyakita juga dilakukan di sejumlah dapur MBG lainnya sehingga mereka menilai hal tersebut merupakan praktik yang lazim.
Bahkan, hingga kini masih terdapat sekitar tiga dus stok Minyakita yang tersimpan di gudang.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika Diannita, menegaskan bahwa penggunaan minyak goreng bersubsidi tidak sesuai dengan standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menyebut bahan baku yang digunakan dalam penyediaan makanan bagi para siswa seharusnya menggunakan minyak goreng berkualitas premium.
Artika mengatakan pihaknya akan memberikan pembinaan kepada seluruh mitra penyedia makanan agar tidak lagi memakai minyak goreng bersubsidi dalam proses memasak menu MBG.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi agar kualitas makanan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola SPPG Bogowanti.
Temuan tersebut akan lebih dahulu dilaporkan kepada KPPG Jawa Tengah sebagai bahan evaluasi dan penentuan tindak lanjut.
Menurut Artika, keputusan mengenai pemberian sanksi maupun langkah lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan KPPG Jawa Tengah setelah menerima laporan hasil pemeriksaan.