Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

ASN dan Judi Online: Pelanggaran Disiplin, Krisis Integritas, dan Tantangan Moral

Ali Mustofa • Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:30 WIB
A. Mahbub Djunaidi
A. Mahbub Djunaidi

Oleh: A. Mahbub Djunaidi, Pensiunan ASN Kabupaten Blora

Fenomena judi online telah menjelma menjadi ancaman serius menyasar seluruh lapisan masyarakat, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tidak luput dari ancaman ini.

Padahal, ASN adalah teladan masyarakat. Oknum ASN yang diduga terlibat transaksi judi online di sejumlah daerah menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran pribadi, melainkan persoalan integritas ASN yang harus dibangun sebagai fondasi dalam pengabdiannya.

Secara normatif, ASN terikat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menempatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai nilai dasar dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan dan martabat ASN.

Pemerintah melalui Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 yang meminta seluruh instansi melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang terlibat judi online. 

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. 

Judi merupakan perbuatan yang dilarang. Karena itu, keterlibatan ASN dalam judi online berpotensi dikenai sanksi pidana dan sanksi disiplin kepegawaian.

Dalam perspektif Islam, perjudian (maisir) diharamkan secara tegas.

Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90). 

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa harta yang diperoleh melalui jalan batil tidak membawa keberkahan.

Judi menumbuhkan sifat tamak, malas bekerja, dan menggantungkan harapan pada keuntungan instan.

Keterlibatan ASN dalam perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai amanah yang dipikulnya.

Mereka akan menerima empat mudharat akibat terlibat judol.

Pertama, dari sisi ekonomi, judi online menguras penghasilan bahkan mendorong seseorang berutang, menggadaikan aset, hingga melakukan tindak pidana demi memenuhi kebutuhan berjudi.

Kedua, dari sisi psikologis, perjudian memicu kecanduan yang sulit dihentikan, hingga stres, depresi, bahkan kehilangan kendali terhadap kehidupan keluarga.

Ketiga, dari sisi sosial, judi online merusak keharmonisan rumah tangga, menurunkan produktivitas kerja, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tempat kerja.

Keempat, menurunkan citra birokrasi, melemahkan kepercayaan publik, dan menghambat terwujudnya pemerintahan yang bersih. 

Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap moralitas, profesionalisme, dan masa depan birokrasi Indonesia. 

Pada akhirnya, pemberantasan judi online di kalangan ASN bukan sekadar soal menjatuhkan sanksi, tetapi tentang menjaga marwah aparatur negara agar tetap menjadi teladan, pengayom masyarakat, dan penjaga amanah bangsa (*).

Editor : Ali Mustofa
judi online mahbub djunaidi blora oknum asn