BLORA- Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan sebut sebagian tambang galian C di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora ilegal. Sebab terdapat aktivitas produksi di luar wilayah perizinan.
Tambang galian C di Desa Sendangharjo Kecamatan Blora sempat menggemparkan publik, sebab beroperasi secara ngawur. Hingga mengeruk tanah milik warga. Di antaranya milik Bu Joko. Tanahnya miliknya di Desa Sendangharjo seluas lebih dari 3.000 meter persegi digaruk hingga menjadi tak beraturan.
Seksi geologi, mineral dan batubara Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan Hadi Susanto menjelaskan ada tiga perusahaan yang memiliki izin di Desa Sendangharjo. Di antaranya PT Hebron Indonesia Jaya, PT Gagak Maju Sejahtera, PT Berkah Gunung Mulya.
PT Hebron Indonesia Jaya dan PT Berkah Gunung Mulya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi. Izin itu diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM pada 2021.
"Untuk PT Hebron luasnya 14 Hektar. Kegiatan eksplorasi PT Hebron Indonesia Jaya ini sudah sesuai," bebernya.
Namun setelah pihaknya melakukan pengecekan di lapangan, ternyata terdapat aktivitas penambangan yang mengarah pada produksi, bukan sekadar ekplorasi.
"Setelah cek lapangan, bukan pihak PT Hebron Indonesia Jaya, ada oknum seseorang melakukan penambangan. Dari cerita, konfirmasi beberapa masyarakat, aktivitas seperti itu tidak hanya sekarang, tetapi di lampu pernah ada," imbuhnya.
Menurutnya secara umum ada dua jenis IUP. Yakni IUP ekplorasi dan IUP Produksi. IUP ekplorasi hanya memberi kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan penyelidikan terkait cadangan sumber daya. Memastikan kelayakan.
"IUP ekplorasi belum diberikan hak menambang," tambahnya.
Jika IUP Operasi Produksi maka perusahaan boleh melakukan kegiatan operasional penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga menjual.
Di Sendangharjo IUP Operasi Produksi dimiliki PT Gagak Maju Sejahtera. Namun wilayah dan koordinatnya terbatas. Hanya sesuai izin. Yakni 11,91 hektare.
"Kalau wilayah produksi PT Gagak Maju Sejahtera lokasinya kurang lebih sebelah timur izin PT Hebron Indonesia Jaya. Yang mengarah ke Plantungan," terangnya.
Sementara yang terjadi di lapangan, tampak aktivitas penambangan produksi di wilayah Desa Sendangharjo yang mengarah ke Desa Ngampel. Sehingga dipastikan kegiatan itu tanpa izin.
"Jadi terkait penambangan yang belum punya ijin, bisa dikatakan kegiatan ilegal. Penambangan tanpa izin seperti ini pelanggaran pidana. Pidana ini kewenangan aparat penegak hukum," tuturnya.
Atas aktivitas ilegal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum ke Polda. Bahwa ada kegiatan penambangan tanpa izin operasi.
"Sudah kami sampaikan tahun lalu. Kami merasa kesulitan menertibkan lokasi tersebut," bebernya. (tos)
Editor : Eko Santoso