BLORA– Satreskrim Polres Blora menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dari penggrebekan itu dua truk dan 984 tabung gas elpiji berbagai ukuran disita.
Dari 984 tabung gas elpiji itu rinciannya, 806 tabung elpiji 3 kilogram berisi, 18 tabung 3 kilogram kosong, 145 tabung elpiji 12 kilogram, serta 15 tabung elpiji 50 kilogram.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
"Benar, kami mengamankan lokasi yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan gas elpiji. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pendalaman," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Resmob bersama Unit 3 Satreskrim dan personel Polsek Kunduran langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran beserta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram maupun 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi dan diduga sebagai tenaga bongkar muat. Mereka kini masih dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
"Dari hasil penggerebekan, polisi menyita dua unit truk, yakni bernomor polisi K-9832-Y dan S-8205-HO," imbuhnya.
Petugas juga mengamankan puluhan selang regulator yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas, 99 tutup segel tabung 12 kilogram, satu buah paku yang diduga dipakai membuka segel tabung.
"Serta sejumlah bekas segel tabung elpiji 3 kilogram yang berasal dari Kabupaten Nganjuk, Kediri, dan Lamongan," bebernya.
AKP Zaenul Arifin menambahkan, penyidik masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik pengoplosan tersebut. Status pelaku masih dalam penyelidikan, sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut. (tos)
Editor : Eko Santoso