BLORA – Terpidana kasus kekerasan terhadap hewan, Pujianto, mulai menjalani hukuman kerja sosial dengan menyampaikan kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah. Pada Selasa (14/7), kegiatan tersebut digelar di SMP Negeri 2 Blora dan SMP Negeri 1 Blora.
Hukuman sosial sebagai pengganti hukuman pidana penjara 2 bulan. Sebagaimana sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra pada Rabu (03/06) lalu.
Pujianto sebelumnya viral terekam menendang kucing bernama Mintel. Dari video yang beredar ia mendapatkan kecaman dari para pecinta kucing. Lantaran kucing tersebut meninggal. Sehingga dilaporkan komunitas pecinta kucing Cat Lovers in The Word (CLOW) ke Polres Blora.
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Blora, Pujianto harus menjalani kerja sosial di 10 sekolah. Dengan ketentuan sekolah sudah ditetapkan.
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan dalam pelaksanaan putusan itu pihaknya mendampingi.
"Jadi kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin kami di Intelijen, yaitu Jaksa Masuk Sekolah. Kebetulan lokasinya di SMP Negeri 2 Blora. Sekaligus kami juga mendampingi pelaksanaan putusan terhadap Pak Pujianto yang berkaitan dengan perkara kekerasan terhadap hewan," ujarnya.
Menurut Hendi, materi yang disampaikan terpidana tidak hanya mengenai hukum secara umum, tetapi juga menanamkan kepedulian terhadap satwa.
"Tadi disampaikan pentingnya kita menyayangi hewan dan menghindari kekerasan terhadap hewan. Jadi penganiayaan terhadap hewan apa pun tidak diperbolehkan," tegasnya.
Usai kegiatan di SMPN 2 Blora, pelaksanaan kegiatan serupa berlanjut di SMP Negeri 1 Blora.
"Hari ini setelah dari SMP 2, kami lanjut ke SMP 1. Nanti untuk SMP-SMP kami jadwalkan terlebih dahulu, kemudian bulan depan dilanjutkan ke SMA sesuai dengan putusan yang ada," jelas Hendi.
Ia menerangkan, berdasarkan amar putusan, Pujianto diwajibkan mengikuti kegiatan sosial berupa penyuluhan selama dua jam pada setiap pelaksanaan.
"Di putusan memang dua jam. Dalam pelaksanaannya ada penyuluhan, sesi tanya jawab, dan juga selingan dari komunitas pecinta hewan maupun dari kami," katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Blora berharap pelaksanaan hukuman kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban terpidana, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar, mengenai pentingnya perlindungan terhadap satwa dan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap hewan. (tos)
Editor : Eko Santoso