Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Diduga Lakukan KDRT dan Langganan MiChat, ASN Dokter di RSUD Bojonegoro yang Juga Praktik di Cepu Dilaporkan ke Polres Blora

Eko Santoso • Minggu, 12 Juli 2026 | 11:19 WIB
PEMBUKTIAN: Kuasa hukum dr. Z, Rosalia Vivi Ekatriani saat mengantar bukti tambahan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
PEMBUKTIAN: Kuasa hukum dr. Z, Rosalia Vivi Ekatriani saat mengantar bukti tambahan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

BLORA – Seorang dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu RSUD di Kabupaten Bojonegoro dan juga praktik di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.

Dokter tersebut berinisial D. Ia dilaporkan oleh istrinya, dr. Z, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis serta dugaan perzinaan.

Kuasa hukum dr. Z, Rosalia Vivi Ekatriani, mengatakan laporan tersebut telah diproses oleh penyidik. Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Seperti bukti periksa ke psikiater termasuk dugaan transaksi melalui aplikasi MiChat.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana KDRT psikis juga tentang perzinahan karena kami sudah mempunyai barang bukti berupa orderan dari aplikasi MiChat. Semua barang bukti itu sudah kami serahkan kepada penyidik," ujarnya.

Rosalia menjelaskan, laporan dugaan KDRT psikis diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikiater yang menyatakan kliennya mengalami depresi berat.

"Klien kami sudah beberapa kali berobat ke psikiater hasil diagnosis menunjukkan mengalami depresi yang sangat berat. Diagnosis itu menjadi salah satu dasar kami melaporkan perkara ini ke Unit PPA Polres Blora," katanya.

Ia menambahkan, laporan diajukan ke Polres Blora karena lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan berdasarkan pembagian lokasi (share location) dalam percakapan aplikasi MiChat berada di wilayah Cepu. Termasuk dugaan KDRT psikis, juga terjadi di Blora. Sebab keduanya semula ngontrak bersama di Cepu. 

Tak hanya itu, Rosalia menyebut kliennya pernah mengalami dugaan KDRT fisik. Namun, karena luka yang dialami telah hilang, dugaan tersebut tidak dapat diperkuat melalui visum.

"Ada juga dugaan KDRT fisik, tetapi bekas lukanya sudah hilang sehingga tidak bisa dilakukan visum. Untuk KDRT psikis ini berupa ucapan-ucapan yang menghina dan menekan secara verbal hingga akhirnya klien mengalami depresi," jelasnya.

Rosalia mengatakan, dugaan peristiwa tersebut mulai diketahui pada November 2025. Sementara laporan resmi ke Polres Blora diajukan pada Mei 2026.

Ia menyebut penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor.

"Suaminya juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Berdasarkan informasi dari penyidik kepada kami, terlapor mengakui perbuatannya, namun hanya mengakui dugaan perzinaan sebanyak satu kali," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Rosalia, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari dokter psikiater yang menangani kliennya. (tos)

Editor : Eko Santoso
perizinahan bojonegoro dokter blora Cepu Blora