Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Tak Ingin Kecolongan, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Proyek Sekolah Rakyat dan Pembangunan UNY Untuk Perlindungan Pekerja Konstruksi 

Arif Fakhrian Khalim • Kamis, 9 Juli 2026 | 17:28 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora, Sudarman
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora, Sudarman

BLORA- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora mengimbau seluruh pelaksana proyek pembangunan di Blora untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, sebentar lagi dua proyek besar di Blora akan dikerjakan. Yakni pembangunan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora, Sudarman, mengatakan perlindungan bagi pekerja konstruksi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja maupun kematian selama pelaksanaan proyek. Menurutnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat dilibatkan sejak tahap awal pelaksanaan proyek.

"Kami berharap ketika proyek itu berjalan sudah dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan agar saat proyek mulai berjalan kami sudah dilibatkan terkait perlindungan pekerja konstruksi," terangnya.

Lebih lanjut, Sudarman menyampaikan bahwa pengalaman pada sejumlah proyek sebelumnya menjadi pelajaran penting karena masih ada pekerjaan konstruksi yang belum memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh pelaksana proyek segera mendaftarkan pekerjaan konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum aktivitas pembangunan dimulai.

"Supaya kami bisa memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja selama proyek berlangsung," katanya.

Sudarman menjelaskan, untuk proyek konstruksi,BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program BPJS khusus Proyek Jasa Konstruksi yang memberikan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran program tersebut dibayarkan oleh pelaksana proyek berdasarkan nilai kontrak proyek, bukan berdasarkan jumlah pekerja yang dilibatkan.

"Iurannya dibayar sekali di awal pendaftaran berdasarkan nilai proyek. Perlindungan berlaku selama masa pelaksanaan proyek hingga masa pemeliharaan selesai, berapa pun jumlah pekerjanya," jelasnya.

Melalui program JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh pelayanan kesehatan hingga sembuh sesuai indikasi medis.  Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan apabila pekerja mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Sementara itu, Program Jaminan Kematian memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

"Adapun apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 48 kali upah bulanan yang dilaporkan," paparnya. (ari)

Editor : Eko Santoso
#blora