BLORA– Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak pernah berniat mempidanakan Sekretaris Desa Nglebak Kecamatan Kradenan Mariyono, yang kini menjadi tersangka. Menurut pengelola, sejak awal mereka justru berupaya memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan memberikan persetujuan terbatas atas permohonan perbaikan jalan.
Direktur KHDTK UGM Teguh Yuwono menjelaskan, kronologi perkara bermula saat Pemerintah Desa Nglebak mengirim surat permohonan izin pembuatan parit dan perawatan jalan pada 15 Mei 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Desa Eko Puryono itu mengajukan perbaikan ruas Menden–Megeri jalur Ngandong hingga Plumbon yang melintasi kawasan KHDTK UGM demi memperlancar akses transportasi masyarakat dan mengurangi kerusakan jalan.
Atas permohonan tersebut, Fakultas Kehutanan UGM menerbitkan surat balasan Nomor 2669/UN1/KT/KS/TR.01.04/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Dalam surat itu, pengelola KHDTK mengizinkan pelaksanaan kegiatan dengan sejumlah syarat, antara lain tidak mengubah bentang alam, menjaga kelestarian kawasan, tetap menggunakan trase jalan yang sudah ada tanpa melakukan pelebaran badan jalan, serta mengikuti arahan petugas lapangan KHDTK UGM.
"Secara aturan sebenarnya kami bukan pihak yang berwenang mengeluarkan izin. Namun karena memahami kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan, kami memberikan persetujuan dengan sejumlah ketentuan agar kelestarian hutan tetap terjaga," kata Teguh.
Namun, menurutnya, sebelum surat balasan tersebut diterbitkan, Pemerintah Desa Nglebak kembali membuat surat permohonan baru bertanggal 19 Mei 2026. Dalam surat kedua itu, ruang lingkup pekerjaan berubah menjadi dua ruas, yakni Ngandong–Plumbon sepanjang sekitar 2 kilometer serta jalan tembus Kalikangkung–Gulun sepanjang sekitar 3 kilometer.
Teguh mengatakan surat kedua itu tidak pernah diterima maupun dibalas oleh KHDTK.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan terhadap permohonan kedua tersebut. Tetapi di lapangan pekerjaan tetap berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak KHDTK kemudian mengetahui pekerjaan justru dilakukan pada jalur yang berbeda dari lokasi yang sebelumnya diberikan persetujuan terbatas.
Selain itu, Teguh mengungkapkan dirinya telah dipanggil Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 11 Mei 2026 dan mendapat informasi bahwa kawasan KHDTK UGM menjadi salah satu lokasi yang berada dalam pengawasan pemerintah pusat.
Karena itu, pada pertengahan Juni, staf KHDTK mendatangi Desa Nglebak untuk mengingatkan agar aktivitas alat berat di kawasan hutan dihentikan. Tim KHDTK sudah mengingatkan pada 16 dan 17 Juni.
"Kami sudah mengingatkan beberapa kali agar alat berat ditarik dari kawasan hutan. Kami sampaikan kalau tetap dilanjutkan, kami tidak bisa membantu apabila nantinya ada penegakan hukum," katanya.
Meski demikian, pekerjaan tetap diteruskan dengan alasan tinggal sedikit lagi selesai dan akan memakan waktu lama apabila dikerjakan secara manual.
Beberapa hari kemudian, tim penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan operasi di lokasi. Alat berat diamankan dan perkara berlanjut hingga Mariyono ditetapkan sebagai tersangka.
Teguh menegaskan proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum sehingga KHDTK tidak memiliki kewenangan menghentikan perkara.
"Kalau sudah masuk penyidikan, kami tidak bisa mengintervensi. Itu sudah menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi sesuai fakta yang diketahuinya. Menurutnya, tindakan Mariyono lebih didorong keinginan memperbaiki akses jalan masyarakat daripada niat merusak kawasan hutan.
"Saya akan menyampaikan sesuai fakta bahwa menurut saya ini lebih karena kelalaian, bukan kesengajaan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum," katanya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Nglebak yang tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung dan berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang justru memperkeruh keadaan.
Menurut Teguh, penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi perkara. Ia menegaskan, KHDTK UGM pada prinsipnya mendukung perbaikan akses masyarakat, tetapi seluruh pekerjaan di kawasan hutan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. (tos)
Editor : Eko Santoso