BLORA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blora telah menyalurkan dana ganti rugi sebesar Rp173,8 miliar kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan.
Dana kompensasi tersebut diberikan kepada pemilik lahan yang masuk dalam proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional.
Secara keseluruhan terdapat 395 bidang tanah yang menjadi bagian dari tahapan pengadaan lahan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan kepada warga yang telah dinyatakan berhak menerima ganti kerugian berdasarkan hasil verifikasi.
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Proses pencairan dana juga dilakukan secara langsung kepada para penerima manfaat.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan menggandeng pihak perbankan serta tim teknis untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan tepat sasaran.
Elvyn menambahkan, setiap pembayaran melalui tahapan verifikasi berlapis agar data penerima benar-benar sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Berdasarkan data hingga 30 Juni 2026, sebanyak 352 bidang tanah telah menerima pembayaran ganti rugi.
Sementara dua bidang masih dalam tahap penyelesaian administrasi, sedangkan 41 bidang tidak memperoleh kompensasi karena berstatus sebagai tanah negara.
“Nilai uang ganti rugi yang disalurkan kepada pihak yang berhak mencapai sekitar Rp173,8 miliar,” jelas Elvyn.
Pembangunan Bendungan Cabean sendiri diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi Kabupaten Blora.
Mulai dari meningkatkan layanan irigasi pertanian, mengurangi potensi kekeringan, menyediakan pasokan air baku, hingga memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut. (ari)
Editor : Ali Mustofa