BLORA – Proses penjatuhan sanksi terhadap guru berinisial S yang diduga mengirim pesan tak pantas kepada seorang siswi masih menunggu hasil sidang Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK).
Sidang tersebut akan menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan guru SMP Negeri 1 Randublatung dengan seorang siswi.
Isi percakapan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan hubungan profesional antara guru dan murid.
Dalam percakapan yang viral di media sosial, oknum guru itu disebut beberapa kali mengirimkan pesan bernada menggoda, mulai dari pujian terhadap penampilan siswi hingga penggunaan emotikon hati dan ungkapan kasih sayang yang dianggap tidak pantas.
Menyusul mencuatnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora langsung mengambil langkah dengan memindahtugaskan guru berinisial S ke Koordinator Wilayah (Korwil) Jati Dinas Pendidikan.
Dengan kebijakan itu, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas mengajar di SMP Negeri 1 Randublatung.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril Huda, mengatakan proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.
"Tahapan di kami (Dindik) sudah, sudah ditangani BKPSDM dan tim," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Pendidikan telah diterima dan selanjutnya akan dibahas dalam sidang TPKK.
Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan anggota yang terdiri atas unsur BKPSDM, Bagian Hukum, Inspektorat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Heru, hasil sidang nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada guru bersangkutan.
Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan jenis hukuman yang akan dijatuhkan karena masih menunggu keputusan resmi dari TPKK.
"Belum, masih nunggu hasil sidangnya nanti," imbuhnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa