Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kredit Macet di BPR Blora Artha, Bupati Bentuk Tim, Potensi Lelang Aset Debitur

Eko Santoso • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:53 WIB
SEPI: Kantor BPR Blora Artha yang terletak di Jalan Pemuda No.12, Mlangsen, Kecamatan Blora. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
SEPI: Kantor BPR Blora Artha yang terletak di Jalan Pemuda No.12, Mlangsen, Kecamatan Blora. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

BLORA- Pemerintah Kabupaten Blora ambil langkah-langkah strategis untuk atasi persoalan kredit macet di BPR Blora Artha. Di antaranya dengan membentuk tim dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora terkait potensi lelang aset milik debitur. 

Sebelumnya, BPR Blora Artha diterpa masalah. Bank milik pemerintah daerah itu mengalami kredit macet hingga Rp 20 miliar. 

Debitur yang bermasalah tidak hanya berasal dari nasabah Blora saja, juga terdeteksi dari luar Blora. Kasus tersebut sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. 

Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan terkait masalah BPR Blora Artha pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blora. 

"Dengan Kejaksaan kita terus koordinasi," katanya. 

Pihaknya membentuk tim untuk mengatasi kredit macet itu. Tim melakukan pemetaan terhadap para debitur yang membandel. 

"Kita petakan, bentuk tim untuk membantu menyelesaikan kredit macet," bebernya. 

Bila langkah-langkah persuasif tersebut tak juga membuahkan hasil, tak menutup kemungkinan akan diambil langkah tegas. Seperti penyitaan aset milik debitur yang kemudian akan dilelang. 

"Skema bila saatnya dilelang, ya kita lelang. Ketika tidak ketemu solusi, bisa upaya lelang kita lelang. Secepatnya," tambahnya. (tos)

Editor : Eko Santoso
#bpr blora artha #kredit macet bpr #kejaksaan negeri blora #blora #bupati blora arief rohman