BLORA- Jalan Balong-Kepoh Kecamatan Jati hendak diusulkan Komisi V DPR RI agar dapat anggaran melalui Inpres Jalan Daerah (IJD), tetapi terkendala. Sebab jalan tersebut tidak masuk koridor.
Seorang Anggota DPR RI Komisi V hendak mengusulkan Jalan Balong-Kepoh mendapatkan IJD lantaran prihatin. Sebab jalan tersebut kondisinya rusak parah.
Total panjang jalan tersebut 12 Kilometer. Namun baru 1,5 Kilometer yang baik. Sehingga tersisa 10,5 Kilometer yang rusak parah. Bahkan jalan tersebut kerap memakan korban.
Namun upaya dari Anggota DPR RI Komisi V itu terganjal. Sebab Dinas PUPR Kabupaten Blora menyebut jalan tersebut tak bisa diusulkan IJD.
Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Hudda menjelaskan jika untuk usulan IJD ada ketentuan. Tidak semua ruas jalan bisa diusulkan.
"Harus masuk koridor," katanya.
Atas hal itulah yang membuat Jalan Balong-Kepoh menurut dia tidak masuk usulan DPUPR ke pusat untuk mendapatkan IJD.
"Kami usulkan DAK," imbuhnya.
Jalan tersebut akan diusulkan tahun ini. Dan bila disetujui baru akan mendapatkan anggaran pada 2027.
Kades Kepoh Yulianto menerangkan jika jalan tersebut berstatus jalan Pemkab Blora. Sehingga kewenangan sepenuhnya di pemerintah Kabupaten Blora.
"Begitulah kondisinya, kami sendiri tidak bisa berbuat banyak," pasrahnya.
Seorang warga Desa Kepoh Mbah Jo mengatakan, jika jalan yang rusak tersebut memang banyak mengakibatkan orang terjatuh karena terpeleset.
"Mereka yang bukan orang sini tidak kenal medan, jadi banyak yang jatuh," katanya.
Apalagi saat malam hari, penerangan juga sangat minim sehingga warga merasa terisolir dan malas kemana-mana.
"Kasihan itu kalau malam-malam ada yang sakit harus ke rumah sakit, sudah gelap, jalan rusak, orang di sini banyak yang mengeluh," sambung pria paruh baya ini.
Ia pun berharap, ada bantuan dari pemerintah untuk segera dilakukan pengerasan jalan. "Minimal rata tidak jeglong-jeglong, meski bukan aspal ataupun cor," tuturnya. (tos)
Editor : Eko Santoso