Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tiga Warga Pati Curi Motor di Acara Dangdutan di Todanan, Tersangka Beraksi di Sejumlah Daerah

Eko Santoso • Kamis, 18 Juni 2026 | 16:16 WIB
TEGAS: Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (kiri) saat menunjukkan barang bukti motor yang dicuri.  (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
TEGAS: Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (kiri) saat menunjukkan barang bukti motor yang dicuri. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

BLORA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora tangkap tiga pelaku pencurian motor di acara dangdutan yang berlangsung di Desa Ngumbul Kecamatan Todanan. Ketiga pelaku berasal dari Pati dan telah beraksi di sejumlah tempat.

Ketiga pelaku yakni Muhammad Sofii , 27, Muhsin Almusafiri, 32, dan Surikan, 42. Surikan diketahui sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Rembang dalam perkara lain.

Polisi mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut. Muhammad Sofii berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor dari lokasi kejadian, melangsir barang curian, serta menguasai hasil penjualan. 

Muhsin turut membantu melangsir hasil curian dan memperoleh bagian dari hasil penjualan. Sementara Surikan berperan menyiapkan alat berupa kunci T beserta gagangnya, menyediakan sarana untuk melakukan pencurian, mengawasi lokasi, serta membantu membawa motor hasil curian.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan motor yang dicuri ketiga pelaku yakni motor Honda CRF warna abu-abu tahun 2020. Korban, Yoga Adi Saputra, 19, warga Dukuh Kedungdendeng, Desa Kembang, Kecamatan Todanan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban berangkat bersama temannya, AP, menuju lokasi hiburan di Desa Ngumbul. Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di area parkir yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung.

"Setelah selesai menonton sekitar pukul 22.30 WIB, korban hendak pulang. Namun kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir," ujar Zaenul.

Korban sempat berupaya mencari sepeda motor tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora.

"Para pelaku merupakan residivis dan terlibat dalam sejumlah kasus curanmor lintas kabupaten. Saat dilakukan penangkapan di wilayah Pati, kami menemukan keterkaitan dengan empat lokasi kejadian, yakni di Blora, Rembang, Grobogan, dan Pati," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, sepeda motor Honda CRF milik korban, satu unit telepon genggam milik tersangka. 

"Lalu satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana mengangkut barang curian, serta sepeda motor Honda Vario dan kunci T," tuturnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni pencurian dengan cara merusak atau membongkar serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda kategori lima," jelasnya. (tos)

Editor : Eko Santoso
#polres blora #Curanmor #pati #pencurian #blora