Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Putusan PN Blora terkait Kasus Penendangan Kucing Mintel

Eko Santoso • Rabu, 17 Juni 2026 | 12:02 WIB
Panitera Pengadilan Negeri Blora Didik Riyadi. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
Panitera Pengadilan Negeri Blora Didik Riyadi. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

Perlapor dan Korban Tidak Dilibatkan, Minta Banding Dicabut

 

BLORA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora terkait kasus penendangan kucing Mintel. Banding diajukan 6 hari pascaputusan dibacakan. Saat putusan disampaikan pada 3 Juni lalu, JPU menyatakan pikir-pikir. 

Dalam putusan tersebut, terdakwa Pujianto divonis pidana penjara 2 bulan yang diganti dengan kerja sosial melakukan penyuluhan hukum tentang penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah di Blora. Sementara tuntutan JPU meminta terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 5 juta. 

Panitera Pengadilan Negeri Blora Didik Riyadi menjelaskan banding diajukan pada 9 Juni. Karena masih dalam rentang 7 hari pascaputusan, maka banding masih bisa diajukan. 

"Belum sampai habis masanya," ujarnya. 

Dalam proses banding, menurutnya JPU wajib membuat memori banding. Memori banding itu kemudian diterima PN Blora. 

"Di sini kami serahkan kepada pihak terdakwa untuk dijawab. Namanya kontra memori banding," bebernya. 

Berikutnya, setelah semua berkas lengkap, PN Blora mengirim berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di sanalah semua akan kembali diuji dalam persidangan. 

"Akan diperiksa ulang melalui sidang in absentia, artinya tanpa hadirnya pihak-pihak," tuturnya. 

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah nantinya akan memutuskan. Ada beberapa kemungkinan. 

"Kemungkinan bisa tetap, bisa. Berubah juga bisa, lebih ringan atau berubah bisa lebih berat. Jadi, tergantung pertimbangan yang mulia Pengadilan Tinggi seperti apa?" tambahnya. 

Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia selaku pelapor kasus tersebut merasa tidak dilibatkan dalam proses banding oleh JPU. 

"Begitu juga korban pemilik kucing juga tidak dikonfirm Jaksa. Secara aturan hukum di Indonesia, JPU mewakili pelapor. Kalau pelapor tidak dikonfirm, lalu dia mewakili siapa? Lagipula baik saya sebagai pelapor dan korban pemilik kucing juga sudah menerima putusan hakim," terangnya  

Hening pun sempat mengirim pesan kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri Blora menanyakan hal tersebut. Namun hingga kini tidak ada balasan. 

"Lalu kami mendatangi kejaksaan. Saya bersama Ibu Betty ketua Blora Cat Community. Info satpam di depan, Kasipidum ada. Tapi ketika kami cek di resepsionis, diberi keterangan bahwa Kasipidum di Solo ada acara. Kami tidak tau info mana yang benar," imbuhnya. 

Atas hal tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri Blora atas adanya banding itu. 

"Kami minta surat banding itu dicabut. Surat ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung," tegasnya. (tos)

Editor : Eko Santoso
#kasus kucing #kucing mintel #banding #blora #penendang kucing