BLORA- Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Blora ternyata tak penuhi standar. Hal itu diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora.
Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora, Febrianto menuturkan, alur pengolahan limbah dari dapur seharusnya diawali dengan grease trap untuk memisahkan lemak dan minyak. Setelah itu, limbah dialirkan ke IPAL untuk diproses lebih lanjut hingga memenuhi baku mutu lingkungan.
Dalam konteks SPPG Khusus di Blora, pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPPG khusus pada rentang April hingga Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa sarana pengolahan limbah yang ada, belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kami sudah meninjau di SPPG khusus di Kridosono Blora. Kalau IPAL atau grease trap, yang pasti itu belum memenuhi syarat. Ada rekomendasinya," ungkap Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora.
Dikatakan, DLH Blora juga telah memberikan peringatan serta rekomendasi tertulis kepada pihak terkait, agar segera melakukan perbaikan sesuai standar IPAL yang ditetapkan.
"Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya itu sudah tertulis," tegas Febrianto.
Menurut Febrianto, sebuah IPAL tidak harus menggunakan produk pabrikan. Namun hal terpenting, sistem pengolahan limbah yang dibangun mampu memenuhi standar pengolahan air limbah, sesuai ketentuan lingkungan hidup.
"Kalau IPAL, nggak mesti harus pabrikan, yang pasti itu bak-baknya sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Febrianto.
Ia menjelaskan, bentuk dan konstruksi IPAL dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Instalasi IPAL dapat ditanam di dalam tanah, maupun dibuat bertingkat di atas permukaan.
"Namanya IPAL itu tanam boleh, tingkat dua juga boleh. Yang penting dia bisa melakukan pengolahan air limbah. Nanti hasilnya memenuhi syarat," ujarnya. (tos)
Editor : Eko Santoso